Jual Tanah Milik Warga yang Meninggal, Tersangka Ini Raup Untung hingga Rp 22 Miliar

Perspektiftoday

Surabaya-Jatim, ES (55), Direktur PT Barokah Inti Utama, meraup keuntungan hingga Rp 22 miliar dari hasil menjual tanah kavling tak bertuan seluas 56 hektar.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ES telah menghimpun setidaknya Rp 22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah tersebut.

“Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah diplotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen,” kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Padahal, lanjut Edy, lahan seluas 56 hektar yang berada di Medokan Ayu bukanlah milik PT Barokah Inti Utama.

Tanah tersebut merupakan milik seorang warga yang sudah meninggal sejak 1979.

“Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu,” ujar dia.

Pihaknya menangkap ES setelah terdapat tujuh korban melapor.

Ia menduga, masih banyak masyarakat yang menjadi korban, namun belum banyak yang melapor.

Bahkan, kata dia, yang menjadi korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, hingga anggota TNI.

“Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta,” tutur dia.

Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000.

Berdasarkan pengakuan ES, hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional perusahaan.

“Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garisbawahi, dari tanah kavling yang dijual berdassrkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling,” kata ES.

Akibat perbuatannya itu, ES dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *