Perspektiftoday

TELUK MERANTI- Banyak cara untuk menggagalkan tindak pidana pencurian yang mengancam harta benda.
Seperti yang dilakukan warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ini pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Korban bernama Rizal yang tinggal di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan menyadari jika rumah walet miliknya sedang disatroni maling.
Dengan berani ia mengunci pintu sarang walet dari luar dan mengurung pencuri tersebut di dalam.
Hingga akhirnya dua pria yang mencuri sarang waletnya berhasil ditangkap warga.
Pelaku berinisial BI (36) warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
Kemudian DS (31) beralamat di Desa Tanah garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok, Sumatera Barat.
“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Meranti bersama barang bukti. Setelah ditangkap oleh warga setempat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Kamis (25/11/2021)
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berawal ketika korban Rizal tengah tertidur di rumahnya.
Namun sekitar pukul 04.00 wib ia terbangun karena mendengar suara ribut-ribut dari rumah walet miliknya.
Sarang walet itu berdiri tepat disamping kediaman korban.
Kemudian ia mengambil senter dan berjalan ke rumah walet tersebut.
Rizal mendapati jika pintu rumah walet dalam keadaan terbuka dan mengetahui ada pencuri yang berada di dalam.
Ia nekat mengunci pintu dari luar agar pelaku tak bisa lari lagi.
Kemudian ia berteriak minta tolong dengan keras untuk membangunkan warga sekitarnya.
Mendengar teriakan korban, tersangka BI dan DS menyadari jika aksinya ketahuan serta berupaya melarikan diri.
Satu orang kabur dari samping bangunan dan satu lagi melompat dari bagian atas sarang walet.
Disaat bersamaan masyarakat sekitar datang karena mendengar teriakan korban.
Kedua pelaku pun ditangkap di tempat yang berbeda setelah matahari terbit dan kemudian diserahkan ke Polsek.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan warga. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta,” tambah Iptu Edy Harianto.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni satu kantong plastik berisi sarang burung walet, gulungan baju kaos yang juga berisi sarang walet, tiga buah gembok besi yang telah rusak.
Kemudian satu besi yang dipakai untuk menyangkutkan gembok, kunci pas ukuran 8, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan kedua pelaku.
