Perspektiftoday

Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online) atau disebut juga e Meterai.
e Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Kegunaan e Meterai
e Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Ketentuan e Meterai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Sesuai namanya, cara menggunakan e Meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
1. Buka laman pos.e Meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan
5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Begitulah cara membeli dan membubuhkan e Meterai atau Meterai Elektronik. Lebih mudah dan praktis.
