
PERSPEKTIFTODAY | KEPAHIANG-Kasat Reskrim Polres Kepahiang. ( Iptu Doni Juniansyah, S.M)
Setelah melalui proses penyidikan, penyeledikan dan penetapan terkait perkara dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan Pemdes di desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, Satuan Reskrim dipimpin Kanit Tipidkor Polres Kepahiang AIPTU YUSSEL AFRAN, S.H., M.H bersama Anggota Unit Tipidkor Sat Reskrim melaksanakan kegiatan Serah terima tersangka dan Barang-Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu sekira pukul 11.00 wib hingga selesai diruang Pidsus Kejari Kepahiang.

Kapolres AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Iptu Doni Juniansyah, S.M selaku Kasat Reskrim Polres Kepahiang menegaskan ” Tadi siang unit Tipikor yang dipimpin Kanit telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) serta berkas perkara tindak Pidana korupsi kegiatan Pemdes di Desa Kelobak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang ” tegasnya.

Beliau menambahkan ” Tindak lanjut kasus tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/646/VI/2021/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 30 Juni 2021;
Laporan Polisi Nomor : LP/A/904/lX/2021/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 21 September 2021;
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor : B-1229/L.7.18/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021;
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor : B-1230/L.7.18/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021 ” sampainya.
Diketahui sebelumnya MS (Kades Kelobak 2015-2021) diperiksa oleh tim penyidik Reskrim Polres Kepahiang diduga melakukan Tipikor terkait pengerjaan pembangunan jalan produksi tahun anggaran 2020 sehingga ditetapkan tersangka, Kemudian merembet pada BL (Sekdes) dan CR (wiraswasta) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Penyerahan tersangka dan BB (tahap 2) diterima secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.(ELPIS M)
