Dua kades dari Semidang Alas Maras Terancam Dipecat Bupati Seluma, Paska Pemberhentian Perangkat Desa yang Lama

Seluma,Dua Kades dari Kecamatan Semidang Alas Maras yang terancam diberhentikan yakni Kades Padang Kelapo On Zaidi dan Kades Ujung Padang Lorenan, Jumat siang (21/1) melayangkan surat ke Bupati Seluma dan jajaran OPD terkait lainnya, menyikapi pembahasan rapat koordinasi sebelumnya, yang dipimpin Wakil Bupati Seluma Gustianto, isinya antara lain :

1. Bahwa kesepakatan antara Bupati Seluma dengan kepala desa melalui surat pernyataan tanggal 07 Juli 2020 Menyatakan akan memfungsikan dan Mengaktifkan perangkat Desa yang lama, Sudah kami tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Ketetapan Pemungsian Nomor 324/05/05/SK/UP/2021 Tanggal 29 April 2021 Perihal Pemungsian Perangkat Desa yang Lama,

2. Penerbitan SK Pemungsian tersebut sesuai perintah Bupati Seluma melalui Asisten 3 dan sudah disetujui oleh Asisten 3 dan Wakil Bupati Seluma:

3. Setelah SK pemungsian tersebut kami terbitkan, maka pihak Perangkat Desa yang baru merasa keberatan atas pemungsian Perangkat Desa yang lama tersebut dan mengajukan perkara ke PTUN Bengkulu selanjutnya PTUN Bengkulu pada tanggal 15 November 2021 dengan Nomor : 24/G/2021/PTUN.BKL memutuskan mengabulkan seluruh gugatan dan mewajibkan Kepala Desa untuk mencabut surat pemungsian perangkat Desa yang lama:

4. Atas putusan PTUN tersebut selanjutnya kami konsultasi mohon petunjuk baik lisan maupun tertulis kepada Camat Semidang Alas Maras melalui surat Nomor 623/05/07/UP/XI1/2021 Tanggal 03 Desember 2021 Dan tembusan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma:

5. Bahwa atas putusan PTUN tersebut kami belum menerima petunjuk resmi secara tertulis dari Pemkab Seluma,

6. Sehubungan petunjuk resmi dari tindak lanjut surat kami tersebut belum ada, maka hasil keputusan PTUN Bengkulu Nomor : 24/G/2021/PTUN.BKL Tanggal 15 November 2021, maka saya melaksanakan hasil keputusan PTUN Tersebut dengan menerbitkan SK Keputusan Kepala Desa Nomor O5 Tahun 2021 Tanggal 08 Desember 2021 Tentang Penetapan Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Nomor 324/05/05/SK/UP/2021 Tentang Pemungsian Perangkat Desa yang lama.

“Iya surat kami tadi kami antarkan ke inspektorat, Dinas PMD, DPRD dan Ke Bupati Seluma, sebagai permohonan petunjuk pasca putusan inkrah di PTUN Bengkulu”, terang On Zaidi.(Elpis M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *