DIDUGA SENGAJA MENUTUPI KEGIATAN DANA DESA DS SUBAN AYAM KEC SELUPU REJANG

Rejang Lebong-Pantauan tim pemantau keuangan negara (PKN) Kabupten Rejang Lebong Senen 25/1/2022 mendatangi kantor desa suban ayam KEC selupu rejang
“tidak menemukan baleho realisasi APBDes sesuai instruksi menteri PDTT.

Dalam hal ini patut diduga pemerinta desa suban ayam menetup-nutupi pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa DD.tahun anggaran 2021 ini dan DIDUGA tidak transparan efektif dan efisien akuntabel
Dalam pengelolaan keuangan desa
Karena tidak ditemukan Baleho realisasi APBDes sesuai apa yang dimaksud UU no 14 tahun 2008, sedangkan kegiatan tahun 2021 ini sudah katagori selesai

Beberapa warga desa suban ayam
Saat media ini mencoba mengkompirmasi kan hal ini, menjelaskan”wah kalau masalah baleho realisasi APBDes saya tidak bisa jawab pak,kami juga tidak tau apa itu realisasi APBDes”setau kami kalau contoh yg dimaksud bapak ini tidak perna di pajang di kantor desa ini.””dijelaskan nya ke media ini,

Dan tim menujuh ke lokasi kegiatan yang mana menemukan beberapa kegiatan yg berdekatan ya itu rabat beton dan lapen yang kami duga pagu dana kegiatan tersebut sangat fantastis

Awak media berusaha untuk mengkonfirmasi Pemerintah desa suban ayam untuk dimintai keterangan dan dikonpirmasi perihal kegiatan tersebut soal nya NO kontak salah satu pemerinta desa belum diketahui,,,,,

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Diduga Tidak Sesuai RAB, Bangunan Drainase dan Jalan Usaha Tani Desa (APKB)Air putih kali bandung kec.Selupu Rejang kab.Rejang Lebong Di duga Mar-uf Harga satuan.

,Rejanglebong,-Program dana desa / DD untuk proyek pembangunan drainase tahun anggaran 2021/ dengan volume panjang 34 m yang terletak di dusun 3.dan juga Jalan Rabat beton di dusun 3 ,intimasi anggaran sangat besar … kuat dugaan pekerjaannya Di buat asal jadi saja dan di sinyalir tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) konstruksi bangunan, ahirnya bangunan yang masih berumur kurang lebih 5 bulan kini sudah brojol alias mau hancur ,,.

Pembangunan Sarana dan prasarana yang sesuai dengan asas manfaat dilingkungan masyarakat,,tentunya menjadi harapan dan keinginan semua masyarakat terutama didesa Air puti kali bandung ,kecamatan Selupu rejang Kebupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.

Saat tim investigasi melakukan survey lokasi kelapangan,saat melihat proyek drainase Yang diduga dibangun tidak sesuai angaran biaya dan di duga tidak sesuai RAB.,,,Dan.beberapa warga yang engan di sebut nama nya,memberi dokumen awal nya pembangunan drainase .dan Jalan usaha tani rabat beton atau dokumen gedung GSG yang baru di bangun namun terkesan Mar-uf,,,terlihat bagian bawah Drainase lebar 5 CM dan Bagian Atasnya lebar 20 Cm.tulang beton untuk menopang beban drainase juga tidak terlihat kuat ..

Masyarakat desa APKB Yang tidak ingin disebutkan namanya (53 th) saat diwawancarai dengan melihat kondisi proyek drainase tersebut sangat menyayangkan serta menyampaikan kekecewaannya terhadap pembangunan proyek drainase tersebut dikarenakan diduga Sejumlah bangun tidak sesuai dengan angaran…

“Saya selaku masyarakat disini sangat menyayangkan pembangunan drainase Itu diduga tidak sesuai dengan RAB”,masa Bangunan begitu saja menelan angaran begitu besar logika saja pak .panjang 34 meter dengan dana 23 jt lebih pak ..di bagi permeter nya pak jadi tibul hasil nya 680.000.enam ratus delapan pulu lebih per meter nya pak .bukan kah itu yang di namakan Mar-uf ..jelas sala satu warga ..
dan bukan hanya bangunan ini saja masi banyak ,bahkan penghancuran Aset desa tampak ada ketentuan musyawara dengan penduduk warga setempat ,Saya kira kepala desa ini kebal hukum Ungkapnya saat ditemui didekat pembanguann drainase…..

Kami harap dengan bapak bisah menindak lanjuti .ke keluhan kami warga desa yang selalu menutup mata pak .seolah kami ini orang bodoh pak ..tutup sala.satu warga

Sampai brita ini diterbitkan kepala desa setempat belum memberikan hak jawab serta klarifikasinya kepada awak media…{Elpis M}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *