
Perspektiftoday | Lebong – Dari pantauan media Perspektif.today dan media El-Madani ke lokasi kegiatan PT Surya Mataram Sakti (SMS) pada hari Senen (07/02/2022) di lapangan kegiatan sudah berjalan dan material besi sudah tertumpuk di lapangan.

Selaku mewakili daerah, Perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu , khususnya saya tinggal di Desa Talang Ratu ada sebuah investasi, yaitu pembangkit listrik tenaga air, itu sudah di rintis dari zaman saya di DPR Kabupaten dulu, sesuai apa yang kita buat awal dulu, Lebong sesuai dengan isunya lumbung energi dan lubung pangan, Lebong tu andaikan bergerak ini tercapai target yang di harapkan dulu dan ada beberapa lokasi desa talang ratu, test yang lama, Mega power, yaitu ada perusahaan jepang yang akan di bangun di desa pungguk pedaro, tunggang maupun BTL
Sistim pengesupan di jawab oleh salah satu komisi 3 yang sering di sapa om Edi Tiger dari DPRD Provinsi Bengkulu, tidak boleh seperi itu pasti ada suatu kesepakatan, makanya saya juga sebagai warga Desa talang ratu saya akan panggil perusahaan tersebut dan saya akan hering ke DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Edi Tiger
Kita lihat perjanjiannya dan kita sambut baik investasi ini, dan bagaimana sistimnya pekerjaan ini, apa lagi tenaga lokal dan saya akan berkoordinasi sama kepala desa talang ratu, itupun membawak kesejahteraan masyarakat desa, kalau itu membawak mudarat kita hentikan pekerjaan ini, sistim administrasi sekarang yang digunakan PT Surya Mataram Sakti (SMS) sistim berantai, PT Surya ngesup ke PT KHE (owner), PT KEME Ngesup ke PT Surya dan PT yang lainnya Ngesup ke PT KEME, sama sekali tidak bisa seperti itu kata Pak Edi Tiger, kalau memang seperti itu kita buatkan surat, ” ungkap Pak Edi Tiger
Terkait tentang permasalahan sengketa lahan, itu masalah nya ke pengurus, biasa karena jika ada rana – rana seperti itu sudah biasa, karena ada kedua belah pihak, yang satu mengklaim yang punya lahan dan yang satu nya lagi mengklaim juga yg punya lahan, yah kalu emang mereka tidak senang kita ke pengadilan gitu aja,
Untuk masalah perizinan silahkan tanya ke perizinan saja, kalu kita tidak bisa bergerak itu tidak mungkin lah karena di situ investasi sudah beberapa puluh Miliyar kemarin yang di keluarkan, “Ungkap pak Surya dari PT KHE

Kalau saya belum terlalu turun ke lapangan, kemarin sempat ketemu dengan pelaksana PT KEME , terus saya mintak data – data pekerja dan tolong laporkan ke Kantor Desa, untuk saat ini PT KEME belum ada Laporan nya ke Kantor Desa Kemarin sudah mendatangkan, bahan seperti besi-besi, papan ketika mereka mau membangun MES nya di bawah, pada saat itu mereka tidak ada laporan ke Desa, saat itu saya kasih teguran ke pekerja yg ada di lokasi, apabila pekerjaan ini tidak ada Laporan nya ke kantor Desa, maka besok pekerjaan ini harap di hentikan dulu,” Ungkap Alvian Kades Talang Ratu
Kegiatan ini kebijakan pimpinan pusat tanya aja sendiri dan saya juga tidak bisa membendung, dan ini juga kebijakan pimpinan yang saya ikuti, ini kiriman pusat pak muzen mitra pak bik bos, orang kantor banyak kecewa dan bos sudah di putuskan, saya sebenarnya di sini cuma kirim sebagai tim dan saya juga mau top over tetap di suruh kesana, saya juga tidak bisa mengambil keputusan, saya juga koordinasi sering sama kak mat dan pak agung, kalau mereka mau kegiatan Ngesup ke PT KEME Group dan tidak bisa langsung kepada kami lagi, karna semuanya keputusan dari bik bos pusat, “ungkap pak edi

PT KEME dan PT Surya sebenarnya sama, apakah mereka menanam saham di jawab oleh pak Edi saya tidak tau, kata pak Edi kalau Bawak ketenaga luar sekarang cuma 40 orang jadi untuk tenaga lokal dari 20 % aja sekitar 15 orang ada, “ungkap Pak Edi
Terkait dengan pekerjaan PT KHE dilokasi wilayah Rimbo Pengadang, 1. rekomendasi dari DPR ke pemerintah memintak eksekutif sama KHE di ekspos di depan DPR, 2. meninjau ulang izin lingkungan yang ada di lokasi PT KHE, yang 3. pemerintah harus memfasilitasi kepada Komplain lahan yang ada di PT KHE

Terkait sekarang pekerjaan subkon atau menkom dari KHE dan PT SMS mensubkonkan lagi ke PT KEME ini adalah bukti tidak berjalannya pengawasan dari pemerintah daerah, seharusnya menyangkut tenaga kerja itu harusnya 60% lokal, bukan sebaliknya, saat ini masyarakat ketidak banyak tau, karna pemerintah kita yang tidak tegas, ” Pak Wilyam
Sekali lagi dari DPR tetap ingin ke tika persoalan itu harus di jalankan, kalau menjawab di sana tidak ada permasalahan itu bertolak belakang, dengan Sp2hp yang ada di Polda dan hasil laporan ada di Polda, terlapor dan ada pelaporan di pelapor, bahkan sudah ada di tetapkan sebagai tersangka, berarti bukti adanya ketidak beresan di dalam lokasi PT KHE, yang selanjutnya di bulan Januari tahun 2021 itu sama, izin lingkungan yang di keluarkan bulan September 2020, jadi pertanyaan adalah izin lingkungan yang sama, lokasi yang sama bisa keluar dua kali, boleh pemerintah kabupaten Lebong segera itu harus di sikapi oleh pemerintah kabupaten lebong, ” ungkap Wilyam Bachtiar
Agar misi visi pak bupati Kopli Ansori bahagian dan sejahterah untuk masyarakat di kabupaten Lebong bisa tersapai.(Veny M)
