
Bali-Seorang pria berbadan kekar diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, Jumat lalu (11/2).
Pelaku bernama I Ketut Nevo Prayogi diamankan polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Yang mengejutkan, selain barang bukti sabu-sabu, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol dan 74 butir peluru.
Hampir dipastikan, senjata api dan amunisi yang dikuasai pelaku adalah barang ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat resmi.
Disebut-sebut pelaku adalah anggota ormas ternama di Bali.
Namun, untuk memastikan polisi masih mendalami keterangan saksi dan tersangka.
“Masih didalami dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes kemarin.
AKBP Leo Deddy mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI No. 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan pukul 11.30 WITA, Jumat (11/2) lalu, ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto.
Selain itu diamankan satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat isap sabu ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku yang bergelar sarjana hukum mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
“Pengakuan tersangka cukup sering mengonsumsi sabu-sabu,” beber AKBP Leo Deddy.
Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Selain itu terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
