Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegaldalam 4 Bulan Terakhir

Perspektiftoday/Batam_ Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang KenaCukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegaldalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulanNovember, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulanFebruari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalahsebanyak 774.943 batang BKC HT.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret danmerek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugiannegara sebesar Rp537.441.000.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaranBarang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari s.d Desember 2021 secarakeseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlahsebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.

Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam OperasiGempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukaiseluruh Indonesia.

Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokokilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasukKota Batam berada di angka 4,86%.

Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalahsalah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

Lebihlanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKCHT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit

Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melaluipatroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukungstrategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antaraDJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi denganPemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)serta sosialisasi pada masyarakat.(Desi M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *