
Perspektiftoday | Kepahiang_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang telah menetapkan keputusan DPRD nomor 2 Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan yang ditetapkan pada 14 februari 2022 dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan 7 orang dalam susunan keanggotaan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang yang menangani Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah Dan Pembangunan.
Berikut Susunan Keanggotaan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang:
1. Hariyanto, S.Kom.MM, jabatan Ketua dari Fraksi Kebangkitan Bangsa
2. Ansori M, jabatan Wakil Ketua dari Fraksi Golkar
3. Anudin, S. Sos, jabatan Sekretaris dari Fraksi Nasdem
4. Abdul Haris, SE, sebagai anggota dari Fraksi Demokrat
5. Eko Guntoro, SH, sebagai anggota dari Fraksi Gerakan Perjuangan Persatuan Indonesia Sejahtera
6. Okta Sinofa, S. IP, sebagai anggota dari Fraksi Gerakan Perjuangan Persatuan Indonesia Sejahtera
7. R. M Johanda, S. Pd, sebagai anggota dari Fraksi Nasdem
Adapun sebagai Mitra Kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
2. Dinas Perhubungan
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Badan Keuangan Daerah
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8. BUMN dan BUMD
Untuk diketahui Perubahan/rolling Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kepahiang dilakukan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.(rls-MT)
