Polres Lebong Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Perspektiftoday | Lebong – Polres Lebong mengadakan kompresi pers pada hari rabu (20/04/2022) tentang pengeroyokan dan telah di tetapkan 1 orang tersangka yang berinisial E als Edo bin Ibnu Hakim umur 21 tahun, pekerjaan mahasiswa/pelajar, desa talang leak 1 kec. Bingin kuning kab. Lebong

Kamis tanggal 3 Febuari 2022 sekira pukul 22;00 wib, pelapor bersama korban sdr. Joni sedang duduk di teras depan rumah karoke dhuraring DS.suka mergo, lalu sekira 15 menit, kemudian pelaku sdr. Cecep dan 1 orang lainya keluar dari salah satu room karoke sambil berkata ” Kau nak ribut sama aku” kemudian terjadi keributan cekcok mulut antara pelapor dan pelaku sdr. Cecep, lalu tidak lama kemudian teman -temanya langsung keluar dari room karoke dan langsung melakukan pemukulan/pengeroyokan kepada pelapor

Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara mengeroyok korban bersama 5 teman-temanya di cafe duraring, di desa Sukau mergo dan tersangka memukul korban dengan menggunakan pecahan botol miras dan juga memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan.

Pasal yang di kenakan pelaku, pasal 170 ayat 1 barang siapa dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhada barang atau orang di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *