Satlantas Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

Perspektiftoday | Mukomuko_Bertempat di Lapangan Apel Polres Mukomuko telah dilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan OPS Patuh Nala-2022 Polres Mukomuko Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas Menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2022 yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H pada Hari ini Senin  (13/06), menjelaskan Operasi Patuh Nala 2022 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

“Dengan di gelarnya Operasi Patuh Nala 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas pada masyarakat.” Jelas Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H

Lebih lanjut Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa,” imbuhnya

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H juga menyampaikan bahwa operasi patuh Nala  2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Penerapan Operasi Nala  2022 mulai digelar. Sesuai rencana kegiatan tahunan itu dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022. Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.

Operasi Patuh Nala 2022 Polres Mukomuko berlaku bagi seluruh wilayah se-Kabupaten Mukomuko. Termasuk di kawasan perbatasan Keluar dan Masuk Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal dipelototi polisi.

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Nala  2022,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H dalam keterangannya usai Apel Gelar Pasukan OPS Patuh Nala-2022 Polres Mukomuko, Senin (13/6/2022).

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan lalu lintas wilayah hokum Polres Mukomuko, patuhi rambu maupun segala yang bisa menimbulkan pelanggaran lalu laintas .

“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujarnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.

“Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” tutupnya.[Arios]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *