
Perspektiftoday | Karimun Kepri – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial K (47), atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Rabu, (03/08).
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung dalam konferensi pers, Rabu, (3/8/22) di Mapolres
“Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AKBP. Tony Pantano mengatakan tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 202
Menurutnya, ada 5 orang korban, dengan modus membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, sebut Kapolres.
“Dijelaskannya, bahwa tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada salah seorang guru lainnya, selanjutnya setelah mendengar ceritanya, guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.[Desi M]
