Seseorang Wanita ditemukan di Jembatan 2 Barelang dalam Kondisi Telah Menjadi Mayat Mengenaskan

Perspektiftoday | Batam _ Seorang warga Baloi indah yang bernama Erna telah di temukan seorang nelayan yang lagi mencari ikan di sekitar jembatan 2 Barelang Batam ,04/08/2022

Sekarang Mayat telah di tangani kopolsek Bulang dan di bawa ke rumah sakit Bhangkara Batam

” Dalam tubuh korban ditemukan sebuah kartu identitas KTP yang beralamat Baloi indah, lubuk baja

Di temukan mulut korban berbusa dan belum tahu apa penyebabnya ” ucap Kapolsek Ipda Nurdeni
[14.02, 4/8/2022] Desi Mantili Riau Perspektif: Sat Reskrim polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur

Karimun Kepri – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial K (47), atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Rabu, (03/08).

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung dalam konferensi pers, Rabu, (3/8/22) di Mapolres

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP. Tony Pantano mengatakan tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 202

Menurutnya, ada 5 orang korban, dengan modus membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, sebut Kapolres.

“Dijelaskannya, bahwa tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada salah seorang guru lainnya, selanjutnya setelah mendengar ceritanya, guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).ucap Kapolres AKBP Tony pantano.[Desi M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *