
Perspektiftoday | Mukomuko_ Senin, 21/08/2022 Rapat Paripurna DPRD Mukomuko, 7 Raperda Resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saptaini SE serta anggota DPRD lainnya.
Wakil Bupati Mukomuko sampaikan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya tahun 2022.

Sidang DPRD Mukomuko masa persidangan II Paripurna ke 10 tahun ke 2 ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan 7 Raperda Kabupaten Mukomuko dan di pimpin langsung oleh, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE di dampingi Waka I, Waka II serta Sekretaris Dewan bertempat di Ruang Sidang DPRD Mukomuko, Senin, 21/08/2022.
Adapun 7 Raperda tersebut meliputi :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mukomuko Tahun 2018-2025
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal [TKL] untuk tahun 2022
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan daerah Air Minum Tirta selagan Kabupaten Mukomuko
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Muokumuko, Wasri Menyampaikan bahwa sebagaimana telah dilaporkan terdahulu dan telah memperoleh hasil fasilitasi Mendagri melelui Dirjen Otda maka 7 Raperda layak dari sisi Subtansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui, dan ditetapkan menjadi Perdakab Mukomuko.

Lebih lanjut wakil Bupati Wasri menyampaikan, bahwa dengan distujuinya 7 Raperda menjadi Perda Kabupaten Mukomuko tersebut maka pemerintah Daerah mnelalui Perangkat Daerah pengampu tugas dan Punsi masing –masingtelah memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Diahir sambutan, Wakil Bupati menegaskan, bahwa melalui 7 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perdakab Mukomuko diharapkan dapat bermanfaat bagi pencapaian Visi Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021-2026 dalam rangka Gerak Cepat menuju Mukomuko Lebih Sejahtera dan Maju.
Turut hadir, Wakil Bupati Mukomuo, Wasri, Ketua DPRD dan Seluruh Anggota DPRD Mukomuko, Kepala OPD, Kepala Biro, Sekretaris DPRD Mukomuko serta Tim Ahli DPRD.

“Kita patut berbanggga atas keberhasilan kita bersama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasana dan Rancangan Peraturan Daerah Mukomuko sehingga pada hari ini kita dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda,”ucap Ali Saftaini , SE Ketua DPRD Mukomuko dalam kata sambutan
Lanjutnya, Untuk sampai pada tahap terahir ini sudah memalui berbagai tahapan pembahasan, baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja dalam proses pembahasan tersebut telah banyuak dilakukan diskusi.Dalam diskusi tersebut seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko baik melalui Fraksi , Komisi, maupun alat kelengkapan lainnya sudah memberikan sejumlah pandangan baik berupa masukan , saran, maupun kritik kea rah yang lebih bermanfaat dan lebih baik.

Selain itu Ekseskutif dan legislative diharapakn terus bersinegi dan segala bidang pembangunan maupun opini demi kemajuan Mukomuko lebih baik.
Sebagai Mitra Kerja kami memandang bahwa, DPRD Mukomuko juga memiliki peran strategis yang cukup besar dalam menentukan arah Kebijakan dan pembangunan serta kemasayarakatan Daerah Mukomuko pada tahun-tahun mendatang. Dengan telah diambil Perstujuan terhadap 7 Raperda menjadi Perda kabupaten MUkomuko untuk selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabuapten Mukomuko,” ujar Ali Saftaini.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dijelaskan bahwa, Perencanaan Penyusunan Perda dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Perda yang merupakan Instrumen Perencanaan yang disusun secara terencana , terpadu dan Sistematis,” jelas Ali Saftaini
Dilanjutkan, secara operasional program pembentukan Perda yang disusun berdasarkan metode dan Parameter tertentu sebagai bagian integral dari system peraturan atau regulasinya. Dalam Rapat Paripurna tersebut sebanyak 7 Raperda telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko.

“Regulasi dapat menjadi Pedoman Pengendali Penyususnan Perda yang mengikat bagi lembaga yang diberi wewenang membentuk Perda. Badan Pembentukan Perda sebagaimana yang telah diamanahkan dalam UU memeiliki Tugas dan wewenang menyusun Propem Perda,”ungkapnya.
Dalam rangka membentuk Bangsa yang hebat , Pemerintah daerah yang berkulitas Pemerintah daerah harus Patuh dan Tunduk pada Peraturan dan atau Undang-undang yang berlaku. Sebagai Negara yang berdsarkan hokum, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada asas hokum.
Hal ini diperlukan dalam rangka mempertegas asa legalitas atau kepastian hokum dalam pemebentukan peraturan perundang-undangan khususnya pada Raperda ini.
Perencanaan dan Penyususnan Propem Perda yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Mukomuko dan DPRD Mukomuko yang selama ini dilakukan akan membangun sinegisitas dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.
“saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mengucapkan terimakasih yang sebsar-besarnya, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas perkennnya melalui Paripurna ini, secara sekaligus menetapkan 7 Raperda menjadi Perda tahun 2022, usulan Pemerintah Daerah , hal ini membuktikan dan mengukuhkan bahwa kita telah bersama-sama membangun daerah menjadi lebih baik,”papar Wakil Bupati Wasri dalam sambutan pidatonya.[Arios/Adv]
