Ini Dia, Program dan Kegiatan Satpol PP Kabupaten Mukomuko dalam Rangka Tegakkan Perdakab

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si (Doc. Arios_Perspektiftoday_Mukomuko)

Perspektiftoday | Mukomuko_Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan patroli rutin di sekitar pusat Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Patroli rutin yang dilaksanakan di lingkup pusat Pemerintah Kabupaten Mukomuko ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Mukomuko dalam rangka Penegakkan Perda tentang ASN yang kedapatan mangkir saat jam kerja, maupun Pelajar yang bolos sekolah dan keluyuran saat jam belajar juga hewan ternak yang berkeliaran di areal pemukiman penduduk maupun dijalan raya serta fasilitas umum lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Suryanto , S.Pd, M.Si mengatakan, pelaksanaan patroli ini dilakukan dalam rangka mencegah kejadian yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta sebagai upaya mensterilkan lokasi pusat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Pelaksanaan patroli ini akan terus kami lakukan secara rutin, khususnya pada lingkup Pemda, maupun pemukiman warga juga areal fasilitas umum lainnya, serta adanya aduan masyarakat kepada kita perihal ternak yang berkeliaran diareal tersebut, ” ujarnya pada Jum,at  (09/09/2022).

Dalam patroli tersebut, Satpol PP Kabupaten Mukomuko  mendapati Hewan ternak warga yang kedapatan berkeliaran di lokasi areal jalan raya dan hingga kini telah diamankan sebanyak  3 ekor sapi.

Dilain sisi Satpol PP juga mendapati muda-mudi yang beraktifitas diluar kebiasaan.

“Muda-mudi tersebut kami langsung suruh pulang. Sebelumnya (dipulangkan), kami juga memberi edukasi kepada mereka secara humanis, bahwa hal yang dilakukannya itu tidak baik dan juga membahayakan, apalagi itukan tempat umum dan nanti kalau mereka mabuk itu sangat mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Dia mengimbau, kepada para pemuda dan pemudi untuk selalu melakukan hal yang positif dibandingkan minum-minuman keras. Selain membahayakan orang sekitar, dengan mengkonsumsi minuman keras juga sangat membahayakan kesehatan.

“Untuk para kaula muda, nongkrong boleh saja. Akan tetapi, gunakan untuk melakukan hal yang positif, gunakan waktu sebaik mungkin selagi kita sehat,” ucapnya.

Dalam rangka penegakkan Perda hewan ternak juga diakui Kasatpol PP Mukomuko, pihaknya keluhkan minimnya anggaran, “ Kita sudah sampaikan usualan penambahan anggaran kepada Komisi I agar dibawa ke paripurna untuk dibahas,”ungkapnya.

 Guna terwujudnya stabilitas keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah di Kabupaten Mukomuko.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Tahun 2022, memiliki 4 program, meliputi:

  1. Program Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah.
  2. Program Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Program Peningkatan Pelayanan Informasi Publik.
  4. Program Pembinaan dan Penegakan Peraturan Daerah.

Dari 4 program tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko ada 20 kegiatan, seperti :

  1. Penyediaan Bahan dan Jasa Perkantoran.
  2. Rapat-Rapat Koordinasi dan Koordinasi.
  3. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Kantor.
  4. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor.
  5. Pengadaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
  7. Penyusunan Dokumen Perencanaan Laporan Kinerja SKPD.
  8. Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
  9. Pemantauan Daerah Rawan Bencana dan Kejadian Bencana.
  10. Pelatihan Satlinmas Inti.
  11. Razia Anak Sekolah.
  12. Patroli Terpadu, Razia ASN.
  13. Pengamanan Lebaran, Natal, Tahun Baru, dan Tamu VIP.
  14. Operasional Petugas Teknik Operasi Pol PP.
  15. Pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  16. Penegakkan Perda Hewan Ternak
  17. Pembinaan Peningkatan Kemampuan dan Pembekalan Tugas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  18. Penertiban Pelanggaran Hukum terhadap Ketentuan Pidana Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  19. Pengawasan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (DBHCHT).
  20. Razia Reklame.

Sedangkan tugas utama Satpol-PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,  menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat baik dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun Badan Hukum.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisis Pamong Praja Kab. Mukomuko, maka pada tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan penertiban umum / operasi penegakan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan

Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemerintah Daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, 149 UU No 34 tahun 2004Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa (1) Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun wewenang Satpol PP No. 6 Th 2010 tentang satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang :

  1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah.
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah;
  4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Disamping tugas-tugas tersebut diatas ada beberapa tugas tambahan yang juga menjadi tupoksi satpol PP dan Linmas antara lain melakukan pengamanan asset pemerintah daerah, pengamanan pejabat dan tamu-tamu pemerintah daerah serta tugas khusus yang merupakan tugas tambahan dari Bupati yaitu dibentuknya Satpol Pendidikan yang bertugas penegakan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis yang ditempatkan disetiap sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.

 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko  merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang dibuat  berdasarkan peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja

     Dimana pada dasarnya Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk sebagai perpanjangan tangan Bupati didalam penciptaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah

Tugas, Fungsi :

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan pengamanan asset daerah.

Fungsi

 Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertibanumum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.
  4. Perlaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat dan pengamanan asset daerah.
  5. Pelaksanaan koordinasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepala Kepolisian Negara RI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat agar memenuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Satpol PP merupakan wajah kepala daerah. “Kita  harus menjaga kewibawaan, menjaga seluruh program pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, tugas Satpol PP sangatlah mulia. Dia berharap Satpol PP dan Satlinmas tetap berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan satuan lain ketika bertugas.

“Satpol PP harus mampu ikut menggerakkan, mengorganisir, mengajak seluruh elemen di manapun bertugas. Tunjukkan sikap disiplin sebagai Satpol PP dan Satlinmas,” tegas Kasatpol-PP, saat diwawancarai Media Perspektiftoday dikantornya.[Arios]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *