Polres Mukomuko Akan  Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022

Perspektiftoday | Mukomuko – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang di seluruh Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, operasi kali ini akan sepenuhnya menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.

Agung mengimbau agar petugas di lapangan bisa melakukan tugasnya sesuai arahan Kakorlantas, dengan mengedepankan tindakan simpatik dan humanis. Selain itu juga dilakukan kegiatan edukasi sesuai dengan tema operasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sementara itu Kapolres Mukomuko mengatakan, “Pelaksanaan Operasi Zebra nantinya harap dilakukan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, dan membantu masyarakat,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH SIK MH.

“Tentunya dengan adanya program ini, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolres.

Catat, Ini Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca juga:
Siap-siap! ETLE Mobile Gadget Akan Diterapkan Bulan Depan di Surabaya

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

[Arios]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *