Serahkan PSU ke Pemkab Mukomuko, Komitmen Pengembang Dukung Pembangunan Infrastruktur

Perspektiftoday | Mukomuko-Peresmian Serah Terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan Ipuh dari perusahaan pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko,  difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko. 

Di kesempata ini. Bupati Mukomuko, Sapuan mengatakan, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.

“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Mukomuko lebih sejahtera dan terjamin haknya,” tandas bupati.

Adapun tujuan proses penyerahan PSU, lanjut Sapuan, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Mukomuko  yang  Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera),” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.

“Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah dibangunnya kepada pemerintah daerah. PSU yang telah diserahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tuturnya.

Dalam proses penyerahannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

Hadir Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Sekda Drs, Yandaryat Priendiana dan Kepala Dinas Perkim Syahrizal, SH. Turut hadir menyaksikan serah terima PSU, Dandim 0428/MM, Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Danposal Mukomuko dan Kepala ATR/BPN Mukomuko. 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH menyampaikan, Sarana, Prasarana Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. 

Untuk persyaratan umum meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah serta sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.

Sedangkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman.

Sedangkan persyaratan administrasi harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Jika melihat dari persyaratan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerima lahan PSU dari pengembang sebanyak ± 237 ha,” terangnya.

Sebagai informasi, PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) merupakan pengembang yang akan menyerahkan PSU Perumahan Ipuh  kepada Pemkab Mukomuko.

Total luas yang akan diserahkan adalah sekitar 132.476 meter persegi yang terdiri dari jalan, saluran, lahan fasos fasum dan lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Penyerahan PSU dari pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) secara simbolis diterima oleh Bupati Mukomuko, Sapuan  dalam acara penyerahan PSU di di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Mukomuko Selasa, 22 /11/ 2022.

Usai penandatangan berita acara penyerahan PSU tersebut, Bupati Mukomuko, Sapuan mengapresiasi dan berterima kasih kepada sejumlah pihak PSU dari pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) atas dukungan serta dorongannya akhirnya telah diserahkan ke Pemkab Mukomuko.

“Saya harap langkah positif ini bisa diikuti oleh pengembang perumahan lainnya yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Mukomuko. Hal ini merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata bupati.

Proses serah terima PSU ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penandatangan sebuah prasasti yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Mengingat prosesi penyerahan PSU membutuhkan proses yang panjang selama bertahun-tahun, maka penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum ini disambut oleh masyarakat yang ada di Perumahan Ipuh Residence dengan penuh suka cita.

Bupati sapuan  juga mengungkapkan selama kepemimpinannya di Kabupaten Mukomuko, baru ada 2 pengembang yang menyerahkan PSU. Ia mengatakan PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko,  difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko, yang paling banyak menyerahkan PSU ke Pemkab Mukomuko.

 Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH menyampaikan, Sarana, Prasarana Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. 

Terkait dengan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, merujuk pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

Dijelaskan Syahrizal, tujuan penyerahan PSU untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan, pemeliharaan dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Dikatakan, PSU merupakan kewajiban pengembang perumahan. Dalam hal ini, pengembang harus menyediakan sebagian dari luas lahan menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

‘’Berkaca dari aturan tersebut, aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Daerah antara lain, ruang terbuka hijau, jalan, penerangan jalan umum. Bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lahan pemakaman di luar lokasi kawasan permukiman,’’ terang Syahrizal. 

Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang diserahkan ke Pemkab Mukomuko merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari pihak perusahaan pengembang perumahan subsidi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.  

Seperti disampaikan oleh salah satu perusahaan pengembang, Direktur Pemasaran PT. Bintang Graha Utama Mandiri, Evi Kusmiati. Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, pihaknya bergerak dibidang pembangunan perumahan subsidi yang terjangkau oleh kelas menengah ke bawah. Dikatakannya, dengan biaya yang ditawarkan sangat relatif rendah,  dan sangat membantu masyarakat Kabupaten Mukomuko.      

‘’Keberadaan kita di Kabupaten Mukomuko, sangat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan rumah. Dengan penyerahan PSU ini ke Pemkab, diharapkan dapat mendukung keberlangsungan dan kelancaran pembangunan perumahan ke depan. Perlu diketahui, penyerahan PSU ini pertama di Kabupaten Mukomuko setelah sebelumnya di Kota Bengkulu,’’ sampai Evi. 

Gayung bersambut, Bupati Mukomuko H. Sapuan mengawali sambutannya, atas nama pemerintah daerah menaruh rasa bangga dan berterima kasih kepada pihak pengembang yang telah senantiasa menyerahkan aset PSU dari bidang usahanya kepada pemerintah daerah. [Arios Santoso/Advertorial]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *