Ketua DPRD Mukomuko Dukung Program Penurunan Stunting di Kabupaten Mukomuko

Perspektiftoday | Mukomuko-Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu M Ali Saftaini  mengingatkan pemerintah desa di kabupaten Mukomuko agar mendukung penyelenggaraan penurunan stunting atau gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis.

“Saya mengingatkan kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Mukomuko agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” ucap dia saat dihubungi Via Celular , Rabu, 23/11/22.

Dia menyebut, Pemerintah Pusat telah berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan memperkuat regulasi, sehingga pada 5 Agustus 2021 lalu telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Isi perpres tersebut, tuturnya, antara lain berupa penjabaran strategi nasional percepatan penurunan stunting, kewajiban pemerintah desa untuk memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting.

Selain itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan I ini, adanya amanat bagi desa/kelurahan untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan.

“Ini yang harus diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan. Jadi saya ingatkan kembali kepada pemerintah desa agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” paparnya menambahkan

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan mengatakan bahwa pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari upaya pencapaian visi kabupaten Mukomuko.

“Visi yang dimaksud yakni Terwujudnya Kabupaten Mukomuko  yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri, dengan misi kedua yakni Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia,” ucap dia.

Tujuan dari misi kedua tersebut adalah daya saing SDM, yang sasarannya dalam rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mukomuko adalah penurunan angka prevalensi stunting sampai di bawah 14 persen pada tahun 2024.

Orang nomor satu di jajaran DPRD Kabupaten Mukomuko  ini juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.[Arios Santoso/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *