JALAN USAHA TANI (JUT) ASET DESA BUKIT BARISAN KEC MERIGI KAB, KEPAHIANG HANCUR AKIBAT PENAMBANG PASIR DIDUGA OKNUM PEJABAT DESA MERAIH KEUNTUNGAN PRIBADI

Perspektiftoday | Kepahiang-Kepahiang Bengkulu perspektif.today 1/1/2023, Menurut keterangan narasumber kami yang tidak mau nama nya dipublikasi kan,,jalan usaha tani tersebut tidak bertahan lama atau hancur”oleh karena banyak nya truk penambangan pasir yang melintas jalan ini”!terang nya

Pemerintah desa bukit barisan KEC MERIGI KAB KEPAHIANG merealisasikan kegiatan jalan usaha tani atau (JUT) bersumber dari anggaran dana desa/(DD)dan ADD.

namun saat dikonfirmasi dengan ketua BPD pak jamali menjelaskan bahwa kegiatan jalan usaha tani tersebut dibangun dengan kegiatan PNPM, tahun 2016/2017 yang jelas mengunakan keuangan negara”jelasnya” lanjut
Kalau permasalahan jalan yang hancur itu pihak penambang pasir sudah sepakat akan memperbaiki jalan tersebut,”namun sampai sekarang saya selaku ketua BPD bukit barisan KEC MERIGI setahu saya jalan tersebut belum diperbaiki, terang nya,

Tim investigasi www.aliansiindonesia.id dan Media perspektif.today mencoba menggali informasi tentang penambangan pasir di wilayah bukit barisan KEC MERIGI KAB KEPAHIANG namun beberapa kali tim mendatangi tambang tersebut tidak menemukan pemilik tambang yang beroperasi di wilayah desa bukit barisan,

kemudian tim mencoba menghubungi Lewat via telpon untuk mendapatkan respon tentang kerusakan jalan usaha tani atau (JUT), kemudian
Pemilik tambang menjelaskan bahwa kami sudah mempunyai komitmen ke desa bukit barisan dan permasalahan jalan yang hancur itu kami sudah ganti rugikan

sebesar 22500 000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 1november 2021,dan bukan hanya kami yang menggantikan ada juga rekanan pengusaha tambang lain sebesar 7,000 000 (tujuh juta rupiah) untuk pembangunan jalan yang terletak di desa bukit barisan.”nanti kami kirim kan bukti kuitansi nya.”masalah dikerjakan atau tidak nya kami juga tidak bisa menjelaskan yang jelas kami sudah memberikan uang untuk pembangunan jalan desa tersebut pada tanggal 1 November 2021″!terang nya”

Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa adalah bangunan desa.

Beberapa kali awak media mencoba mendatangi kepala desa dikediaman nya maupun dikantor desa, guna untuk dimintai keterangan namun tidak berhasil sehingga berita ini ditayangkan

[Elpis M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *