
Perspektiftoday | Mukomuko-Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., C.P.A. mengatakan ,Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola,”ungkapnya 5/1/2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jangka waktu pengelolaan dana desa dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa itu disusun sekretaris desa (sekdes). Dalam mekanisme perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa, sekdes terlebih dulu menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDesa. Kemudian, kepala desa (kades) menyampaikan Raperdes APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Raperdes APBDesa yang telah disepakati, disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. Bupati atau walikota lalu menetapkan hasil evaluasi Raperdes APBDesa. Camat juga dapat mengevaluasi Raperdes APBDesa berdasarkan pendelegasian wewenang dari bupati atau wali kota.
Peraturan Desa berlaku bila bupati atau wali kota tidak memberikan hasil evaluasi. Bila mereka menyatakan hasil evaluasi Raperdes APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, Kades harus melakukan penyempurnaan. Bupati atau wali kota membatalkan Perdes bila kades tidak menindaklanjuti hasil evaluasi. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Kades memberhentikan pelaksanaan Perdes dan selanjutnya Kades bersama BPD mencabut Perdes yang dimaksud.
Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekdes berkewajiban untuk meneliti kelengkapan permintaan pembayaran menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDdesa, menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud dan menolak pengajuan permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan.
Sementara, bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan, pengeluaran, serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, yang disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke bupati atau wali kota melalui camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Pasal 14, diuraikan bahwa Rancangan Peraturan Desa yang harus dievaluasi lebih dulu oleh Bupati sebelum ditetapkan meliputi:
1. Raperdes tentang APBDes,
2. Raperdes tentang Pungutan,
3. Raperdes tentang Tata Ruang, dan
4. Raperdes tentang Organisasi Pemerintah Desa
Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 111 tahun 2014 sebagai berikut:
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
“Saya katakan penting karena pemahaman ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya sehingga ke depan desa desa dalam Kabupaten Mukomuko menjadi desa yang unggul, maju, mandiri dan sejahtera dalam segala bidang dengan berbasis pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” jelasnya.
“Diketahui di Tahun 20221-2022 lalu, Dana Desa banyak digunakan untuk penanggulangan Covid 19 dan juga berdasarkan intruksi Pusat Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan juga diperoleh dari Pusat untuk penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Bupati Sapuan.
[Arios Santoso/Adv]
