Rapat Paripurna, Wabup Mukomuko Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda 2023

Perspektiftoday | Mukomuko_Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (wabup) Mukomuko, Wasri  menyampaikan Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko  terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko  tahun anggaran 2023, di ruang rapat DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu ( 18/01/2023).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mukomuko, Nursalim  didampingi anggota DPRD, Forkompimda, Kepala OPD, Organisasi Wanita dan tamu undangan.

Wabup Mukomuko, Wasri  menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) menindaklanjuti pembahasan Raperda 2023, membahas, mengkritik dan memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk membuat dan membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.

“Dalam jawabannya Bupati Mukomuko yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, menyampaikan terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Mukomuko  yang telah meyampaian masukan dan pandangan terhadap Kelima  Ranperda yang diajukan eksekutif melalui pandangan umum fraksi-fraksi”.ungkapnya.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, yang diwakili oleh Waka I Nursalim  menyampaikan harapannya adanya Raperda tentang ,

  1. Raperda tentang pengelolaan pasar hewan.
  2. Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana Daerah Kabupaten Mukomuko,
  3. Raperda tentang perkebunan atas peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor,
  4. Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamtan Malin Deman Kabupaten Mukomuko,dan
  5. Raperda tentang penyelengaraan Kearsipan.

Ketika sudah disahkan maka harus ada perubahan yang baik, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemda, sehingga tidak terjadi benturan dilingkup pegawai yang ada di Kabupaten Mukomuko,”tutupnya.

Sidang Paripurna DPRD Mukomuko  dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Lima  Buah Raperda Usul Eksekutif & Jawaban Fraksi Dewan atas Pandangan Kepala Daerah terhadap Lima  buah Raperda Usul inisiatif DPRD Mukomuko yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Mukomuko .

Sidang Paripuran ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko, Sekertaris Daerah Mukomuko, Kapolres Mukomuko,  Kodim 0428, dan FKPD Kabupaten Mukomuko.Dalam pemaparannya Wabup mengatakan bahwa aturan atau perda ini dibuat untuk mengatur pengelolaan peraturan daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Raperda ini disusun agar pengelolan regulasi daerah dapat berjalan dengan labih baik lagi dan lebih akuntabel.

“Yang pertama ialah mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dengan mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen dan menyatakan hukum sebagai alat pengarah. Jelasnya.[Arios Santoso/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *