
Perspektiftoday | Lebong – Lembaga Ormas GBNN (Garda Bela Negara Nasional) mendatangi kantor Kesbanpol kabupaten untuk menyerahkan akta notaris dan badan hukum, untuk meregister kembali keberadaanya di kabupaten lebong pada jum’at (27/01/2023)
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 angka 1 berbunyi sebagai berikut ‘bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saya selalu ketua GBNN Rahmad Firdaus dan melaporkan lagi, keberadaan GBNN di kabupaten lebong, kebetulan saya sudah menyerahkan langsung AdRt dan akta notaris ke Kesbanpol dan ini yang ke dua di tahun 2023, memperpanjang keberadaan Ormas GBNN maupun klLSM yang ada di lebong, mungkin ada juga Ormas lain dan LSM yang sudah melapor ke Kesbanpol,” ungkap rahmad firdaus (Veny M)