Perspektiftoday | Mukomuko_Bupati Mukomuko, Sapuan menerima penghargaan atas peran sertanya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, piagam penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Provinsi Bengkulu sebagai juara I Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada Bupati Mukomuko, Sapuan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (1/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya Bupati Mukomuko, Sapuan antara lain menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merespon dengan cepat terhadap pelapor kejadian sehingga tenaga kerja yang telah terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan secara ekonomi akan terbantu dengan adanya penyerahan santunan kepada ahli waris, hal ini untuk menghindari keluarga tersebut masuk dalam kelurga miskin.

Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja, kata Sapuan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sapuan dalam sambutannya juga menyampaikan, menyikapi diterbitkannya Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial (jamsos), Pemkab Lebong mengambil langkah-langkah kongkrit yakni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan program jamsos ketenagakerjaan yang bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan jamsos ketenagakerjaan di kabupaten Mukomuko.
Kemudian Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan ribuan orang aparatur sipil negara non ASN (honorer) dan perangkat Desa sebagai program jamsos Ketenagakerjaan. Disamping itu mengikut sertakan seluruh pimpinan dan anggota DPRD sebagai peserta program jamsos ketenagakerjaan.
Lalu, Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan warga yang masuk dalam kelompok pekerja rentan sebagai peserta program jamsos ketenagakerjaan.
Selanjutnya Pemkab Mukomuko juga telah menerbitkan surat edaran Sekda tentang perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi. Dalam surat edaran ini, diwajibkan seluruh proyek jasa konstruksi yang diselenggarakan di Kabupaten Mukomuko untuk mengikutsertakan seluruh pekerja proyek dalam jaminan kepastian jamsos Ketenagakerjaan.
“Langkah-langkah ini kami lakukan, disamping sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, juga sebagai wujud nyata dari implementasi visi misi kami yakni rakyat Lebong harus sejahtera,”sebut Bupati.
Manfaat dari Program Jamsos Ketenagakerjaan, Bupati menyampaikan telah dinikmati secara langsung oleh beberapa ahli waris yang meninggal beberapa waktu lalu dengan menerima santunan manfaat program jamsos tersebut.
Tidak hanya disitu, Bupati melanjutkan bahwa Pemkab Mukomuko saat ini sedang dalam mempersiapkan pembentukan tim pengawasan dan pemeriksanaan kepatuhan pelaksanaan program jamsos melalui SK Bupati Mukomuko.
Hal lain yang sedang dipersiapkan Pemkab Mukomuko adalah rencana pembuatan nota kesepakatan antara Pemkab Mukomuko dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sinergi dan kolaborasi berupa penyaluran modal dan perlindungan jamsos seluruh pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kabupaten Mukomuko.
“Terimakasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaan yang di berikan, kiranya penghargaan ini dapat semakin memicu kami untuk tetap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko,”ucap Bupati.
“Kami juga saat ini sedang berupaya untuk memperoleh penghargaan Paritrana Award yakni apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang telah mendukung penuh implementasi program jamsos ketenagakerjaan,”imbuh Bupati menambahkan.
Menyinggung pelaksanan rapat koordinasi implementasi Inpres No 2 tahun 2021, Bupati berharap dapat menyamakan pandangan di wilayah masing-masing melalui kebijakan-kebijakan yang konkrit dan nyata sehingga perlindungan melalui jamsos ketenagakerjaan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.
Tampak hadir mendampingi Bupati di acara tersebut antara lain Kadis Tenaga Kerja , Kadis Kominfo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bengkulu, Gubernur Bengkulu
Diketahui, piagam penghargaan juga diterima Kabupaten Mukomuko sebagai juara 1 dan Pemerintah Kota Bengkulu sebagai juara 2.
Sapuan berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di tahun yang akan datang, sehingga memberikan perhatian kepada banyak orang sebagai wujud kecintaan untuk menuju masyarakat Mukomuko Maju dan Sejahtera.
“Kita sudah melayani para pekerja kita secara maksimal bekerjasama dengan BPJS,” pungkasnya.
Informasi diperoleh, penetapan ini berdasarkan keputusan ketua Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Mukomuko ditetapkan sebagai salah satu kabupaten dalam provinsi Bengkulu Sebagai Pemenang dan penerima Piagam Penghargaan PARITRANA Award 2022 sebagai bentuk Apresiasi dari BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana tertera didalam surat keputusan yang ditanda tangani ketua Panitia Hamka Sabri tertanggal 15 Desember 2022.[Arios Santoso/Adv]
