Perspektiftoday | Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong adakan penandatanganan naskah perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) anggaran tahun 2023 pada Selasa (28/3/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori menyempaikan
Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” pungkas Kopli

Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari Kepala Daerah, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan.
Selain itu, Kopli Ansori juga menyampaikan tujuan dari Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini.
“Pelaksanaan ini menjadi dasar guna melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.” ujar Bupati.
Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Sekertaris Daerah H. Mustarani Abidin, SH., M.Si kemudian dilanjutkan oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD, Camat Se-Kabuapten Lebong dan disaksikan langsung oleh Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati Drs, Fahrurrozi M.Pd. (Veny M)