Perspektiftoday | Lebong – Rehabilitasi ruang guru/kepala sekolah Dan Tu SLBN 1 Lebong di duga dikerjakan asal jadi, dugaan tersebut ditemukan oleh awak Media dan LSM Gerindo saat melaksanakan liputan dilapangan, mendatangi pengerjaan pembangunan Rehab Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu SLBN 1 Lebong dengan nomor kontrak:642/1217/Dikbud/2023, tanggal kontrak 11 Juli 2023,pelaksana pekerja CV. Kali Musi, no DPA tanggal:DPPA/A.2/1.01.2.22.0.00..01.0000/001/2023, tanggal 22 Mei 2023

Pekerjaan pembongkaran atap dan pemasangan kembali atap, awak Media dan LSM Gerindo melihat pemasangan atap tersebut terkesan asal jadi dan pekerjaan dilapangan tetap melalaikan aturan K3 yang sudah di sepakat bersama oleh pihak Dinas Dikbud disaat memasukan penawaran.
Pihak KONSULTAN pengawasan terkesan tidak ada keritikan atau menegur pihak pekerja yang ada dilapangan, kemungkinan pihak konsultan, apakah memang tidak pernah hadir untuk memantau kegiatan tersebut, namun disayangkan pihak pengawasan konsultan CV..??? tidak ada di dalam papan proyek terkesan ditutupin dan pihak konsultan nampak tidak pro aktif dalam pengawasan tersebut, ” ujar Rahman LSM Gerindo

Hingga sampai saat ini masih banyak para oknum yang tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan propinsi Bengkulu, Seperti halnya yang terjadi di SLBN 1 Lebong kabupaten Lebong, yang mana mendapatkan bantuan pemerintah untuk rehabilitasi gedung ruang Guru/Kepala Sekolah dan Tu, namun diduga direalisasikan tidak sesuai juklak juknis yang sudah ditetapkan, ” ujar LSM Gerindo Rahman
Apa lagi kegiatan tersebut tenaga kerja tidak menggunakan rompi K3, helm, di dalam perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.(PM)
