Perspektiftoday | Lebong_DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Tertutp dalam rangka Pencermatan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023, Senin (31/7/23).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Lebong didampingi Wakil Ketua, dan serta dihadiri Bupati Lebong, anggota DPRD, Kepala OPD serta camat.
Dalam laporan Rapat Banggar DPRD Lebong dengan TAPD dalam Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris Banggar, menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD terkait pokok-pokok pikiran yang diakomodir pada beberapa OPD menjadi kesepakatan bersama yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan KUA dan PPAS yang disetujui bersama.
Perspektiftoday Lebong-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong, kembali menggelar rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 tingkat Banggar di ruang rapat internal DPRD Kabupaten Lebong, Senin (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat tertutup ini dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Ketua (Waka) I Dedi Haryanto bersama anggota Banggar dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro.
Turut hadir Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Ketua Komisi III Rama Chandra, serta sejumlah Anggota DPRD Lebong, yakni Sriwijaya, Zulkarsih, Rodi Hartono, Yeni Hendriyanti,dan Desi Fitriawanti, Rinto Putra Cahyo, Pip Haryono.
Sedangkan, untuk TAPD dihadiri langsung Ketua TAPD Mustarani Abidin, Sekretaris TAPD Eriks Rosadi, Kepala Bappeda Zulhendri dan anggota TAPD lainnya.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, KUA PPAS APBD TA 2024 dibahas antara TAPD dan Banggar DPRD Lebong untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD yang dijadikan dasar bagi Banggar DPRD bersama TAPD.
“Seluruh anggota Banggar serta TAPD beserta staf yang membidangi dengan pokok bahasan KUA PPAS APBD dengan hasil sebagai mana telah dituangkan dalam rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan DPRD Kabupaten Lebong,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Carles juga meminta kepada Anggota Banggar dan seluruh pimpinan komisi dan anggota, untuk sama-sama mencermati program dan kegiatan serta melaksanakan fungsi anggaran DPRD.
“Dan untuk tim anggaran pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyusunan KUA-PPAS APBD untuk mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” tutup Carles mengakhiri laporannya.
Sementara itu, Ketua TAPD Mustarani Abidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas saran, tanggapan, dan koreksi terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lebong Tahun 2024, sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa Nota Kesepakatan KUA-PPAS.
Sementara itu Ketua DPRD Lebong , Carles Ronsen mengatakan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara Pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik.
“Kita berharap kondisi harmonis ini menjadi modal utama untuk membangun Lebong ,” kata Carles.[Veny M/Adv]