Kegiatan Rehabilitasi Di SMA 3 Lebong Lalai Menggunakan K3, Ada Apa?

Perspektiftoday | Lebong – Pembangunan Rehabilitasi SMA 3 yang berada di Lebong diduga lalai penerapan K3 ditemukan oleh benerapa awak Media dan LSM Gerindo (Gerakan Reformasi Indonesia) saat melaksanakan liputan dilapangan, mendatangi pengerjaan pembangunan Rehabilitasi Gedung

Awak Media dan LSM Gerindo(Gerakan Reformasi Indonesia), memantau pembongkaran atap dan pembongkaran lantai ruang kepala sekolah, ada salah satu pekerjaan yang mengerjakan pembongkaran telah melalaikan aturan K3 yang sudah di sepakat bersama oleh pihak Dinas Dikbud disaat memasukan penawaran.

Pihak KONSULTAN pengawasan terkesan tidak ada keritikan atau menegur pihak pekerja yang ada dilapangan, kemungkinan pihak konsultan, apakah memang tidak pernah hadir untuk memantau kegiatan tersebut, namun disayangkan pihak pengawasan konsultan CV.. apa??? tidak ada di dalam papan proyek terkesan ditutupin dan pihak konsultan nampak tidak pro aktif dalam pengawasan tersebut, ” ujar LSM Gerindo Rahman Dani

Apa lagi kegiatan tersebut tenaga kerja tidak menggunakan rompi K3, helm, di dalam perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.

Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.[PM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *