Perspektiftoday | Lebong-Dalam rangka pelaksanaan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, yang salah satunya adalah memberikan rekomendasi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota di wilayah provinsi.
Dalam RKP 2024 DAK diarahkan untuk mendukung 4 fokus kebijakan tahun 2024 yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi
Selain itu, sesuai dengan Pasal 131 Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan untuk mencapai prioritas nasional; mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan publik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalami kenaikan signifikan. Dari Rp 28 miliar tahun 2023 menjadi Rp 81 miliar untuk tahun 2024 mendatang, atau naik sebesar 289,3 persen.
Hal itu disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menanggapi pandangan umum Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Senin (9/10) kemarin.
“Fraksi Perindo menyampaikan bahwa transfer ke daerah dari tahun ke tahun mengalami penurunan drastis? Dapat kami jelaskan bahwa atas usaha kita bersama, baik menyampaikan laporan maupun koordinasi yang intensif ke pemerintah pusat. Alhamdulillah APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024, khususnya DAK mengalami peningkatan sebesar Rp 289,3 persen. Atau meningkat dari Rp 28 miliar menjadi 81 miliar,” kata Bupati, Senin (9/10).
Ia juga menanggapi, terkait fraksi perindo memberikan catatan pendapatan yang lebih kurang Rp 549 miliar sebagaimana tertera dalam rancangan struktur KUA PPAS RAPBD TA 2024.
“Dan dapat kami jelaskan bahwa angka pendapatan pada KUA PPAS yang kami sampaikan pada minggu kedua bulan September yang lalu belum mengacu pada nilai transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2024 yang pada saat itu belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kenaikan tersebut tak lepas peran Bupati Lebong, Kopli Ansori lakukan jemput bola atau lobi-lobi langsung ke Jakarta berkali-kali. Lawatannya ke beberapa Kementerian di Jakarta membuahkan hasil sangat memuaskan. Sebab DAK tahun 2023 yang hanya Rp 28 miliar naik menjadi Rp 81 miliar. Jemput bola yang dilakukan selama ini tidak sia-sia dan menghasilkan pembangunan sektor Pendidikan, PUPR, Pertanian dan Kesehatan.
Ia mengatakan kenaikan anggaran DAK pada Tahun 2024 mendatang ini merupakan bukti kerja keras, kerja ikhlas dan kerja nyata tim di Pemerintahan Kabupaten Lebong.
“Semua juga berkat kerja keras para SKPD upload semua dokumen dan data pendukung untuk di verifikasi Jakarta. Terlambat input maka sedikit keberhasilan pemkab Lebong membawa pulang dana pusat ke daerah,” jelasnya.
Kopli menjelaskan, keberhasilan tersebut tak terlepas peran pihaknya ke Kementerian yang menjadi tujuan khusus di Jakarta.
“Hasilnya ya ini, DAK Fisik kita mengalami kenaikan seratus persen, dari Rp 28 miliar tahun anggaran berjalan 2023 menjadi Rp 81 miliar tahun anggaran 2024,” ungkapnya.[Veny M/Adv]