Rejang Lebong_Di kutip dari LPSE semua bisa dilihat kegiatan barang dan jasa pemerintah daerah kab rejang lebong, tapi sangat disayangi pihak pokja tidak telitih atau memang ada arahan sehingga CV cantika sarana utama di istimewakan sehingga cv cantika sarana utama menang sampai 9,Sembilan paket pekerjaan dilingkup pokja rejang lebong
Diduga besar kemungkinan cv cantika sarana utama telah melakukan pemalsuan data pada pengisian SKP atau sisa kemampuan paket pada daftar isian kualifikasi pada data penyedia di aplikasi spse penyedia,” dikarenakan apabila cv cantika sarana utama mengisi data isian secara benar dalam jumlah kegiatan pekerjaan yang sudah didapati nya makah sangat tidak mungkin CV cantika sarana utama dapat memenangkan tender dan non tender pada lpse Kab rejang lebong sampai dengan 9 paket kegiatan di tahun anggaran 2023 ini.
Dalam pandangan akal sehat besar kemungkinan pihak POKJA pada upkbj Rejang Lebong terlibat dalam hal ini, karena agak aneh kalau pokja bisa tidak mengetahui kalau cv cantika sarana utama.telah melebihi SKP yang diperbolehkan untuk menangani kegiatan secara bersamaan yaitu 5 paket bukan 9 paket kegiatan, atau memang telah terjadi persekongkolan antara cv cantika saran utama dengan pihak pokja upkbj rejang lebong.
pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil,” khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,
harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – PKP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a). untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b). untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) paket
pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (Pokja) pejabat pengadaan barang dan jasa tidak dibolehkan praktik monopoli dilikup pokja kabupaten rejang lebong
keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam mengawasi pejabat PA, KPA, PPK, dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu juga ditekankan dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.“Mengingat sebagaimana amanat Undang-Undang tersebut, ini tidak dibolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,”
Sebelum nya awak media mengkonfirmasi ke pihak penanggung jawab cv cantika sarana utama pada tanggal 05 november 2023, hal itu dibenarkan kalau ada 9 paket kegiatan,” dan itu cv dipinjam orang lain dan seluruh kegiatan belum selesai masi mengejar progres pekerjaan semua nya, ujarnya.
Dalam hal pinjam meminjam perusahaan kembali menjadi permasalahan hukum karena melanggar ketentuan karena merupakan praktek piktip dalam proses pengadaan barang dan jasa,”dan pekerjaan konstruksi ini merupakan suatu propesi yang mengacu kepada suatu keahlian khusus sehingga hasil kerja dari pihak penyedia jasa dapat memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dan tentunya dapat bermanfaat dan bertahan sampai dengan umur rencana, bukan dikerjakan asal asalan oleh orang yang bukan propesinya dalam hal ini orang yang hanya meminjam perusahaan orang lain untuk kegiatan tertentu dan pada waktu tertentu.[EM]