Perspektiftoday | Lebong – Ketahanan pangan adalah tersedianya bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.
Untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Kegiatan ketahan pangan disalah gunakan oleh salah satu oknum selama ini sebagai pendamping desa untuk membantu desa malahan oknum pendamping bekerja sama untuk mengelola ketahan pangan di kecamatan Lebong Tengah.
Didapat dari salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan, bahwa salah satu oknum yang berinisial AY sebagai suplayer bibit ikan, untuk ketahanan pangan di kecamatan Lebong Tengah, didalam pengelolahan ada 3 Desa (Desa Danau Liang, Desa Karang Anyar dan Desa Tanjung Bunga 1), yang diduga dikelola oleh seorang oknum pendamping Desa.
Salah satu Kades yang ada di kecamatan Lebong Tengah untuk ketahanan pangan ada 3 kelompok, untuk bibik lele dipihak ke3 ada CV. Niko dan CV. Dua Putra dikelola oleh Oknum pendamping Desa inisial AY sebagai suplayer. [*]
