Rejang Lebong_Dunia Pendidikan merupakan sebuah wadah yang mestinya menjadi perhatian khusus Pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Fasilitas dan kebutuhan Dunia Pendidikan, khususnya sekolah mesti harus terpenuhi dengan baik. Agar para siswa-siswi dan guru dalam menjalani aktivitasnya merasa aman dan nyaman.
Namun, di dalam melaksanakan pembangunan fasilitas di sekolah tidak boleh lepas pengawasan dari berbagai pihak, baik itu lembaga, pemerintah, maupun APH.
Seperti hal nya kegitan pembangunan Gedung SMKN 4 yg berada di Jalan Lintas Curup-Lebong Tepatnya di Desa Mangunjaya Kecamatan bermani Ulu raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ,pekerjaaan Pembangunan ini diduga merupakan kegitan proyek siluman, karena tidak menampilkan Papan Transfaransi Informasi Rincian Nilai Kontrak Pembangunan tersebut.
Pasalnya, pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana APBN tersebut tidak di ketahui berapa anggaran yang di kucurkan dan berapa hari pelaksanaannya.
Hal tersebut mendapat sorotan dari salah satu warga Kecamatan Bermani Ulu Raya yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan bahwa, proyek yang dibangun tersebut tidak memasang papan nama proyek.
“Papan proyek tidak di pasang pada pekerjaan proyek berarti ada indikasi itu proyek siluman atau hal itu dilakukan sebagai cara untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui besaran anggaran dan sumber anggaran,” katanya kepada sejumlah awak media di depan sekolah SMKN 4 Rejang Lebong, Rabu, 05/06/23.
Saat tim media bersama Lembaga Pemantau Keuangan Negara [PKN] meninjau lasung di SMKN 4 tidak menemukan pekerja yg menggunakan K3 sedang kan biaya nya sudah termasuk di pagu dana pembangunan tersebut
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pekerjaan Pembangunan gedung sekolah SMKN 4 Rejang Lebong tidaklah terdapat biaya untuk Pekerjaan SMKK atau Biaya untuk K3 Konstruksi yang pada umumnya Biaya SMKK itu sebesar 1,85% dari total biaya Konstruksi, dikarenakan SMKK sangatlah penting untuk perlindungan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan sekitar, apalagi ini pekerjaan dilingkungan sekolah, hal tersebut diatur Permen PUPR No 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR No 21/PRT/M/2019. Kuat dugaan kami biaya SMKK atau K3 sebesar 1.85% dari pagu dana masuk kantong pribadi pengelola kegiatan tersebut
Salah satu nara sumber media ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mestinya selesai awal Desember tahun 2023
“Namun, nyatanya kegiatan tersebut progres fisik baru 70 % seharus nya progres fisik suda mencapai 95% dipertengahan desember 2023 masih terus berjalan. Jika memang kegitan tersebut di kerjakan dalam tahun 2023, maka kepala sekolah suda meyalahi aturan yang berlaku. Seharus nya semua kegitan harus suda selesai paling lambat di 30 Desember 2023, atau putus kontrak jika pekerjaan di anggap tidak selesai.” Beber sumber media ini yang tidak ingin di sebut namanya.
Hingga berita ini di tayangkan, tim media dan lsm PKN suda berusaha menemui kepala sekolah SMKN 4 guna mengetahui kegiatan proyek yang dibiayai uang negara namun seolah olah Kepala Sekolah SMKN 4. menghindar dari media dan Lembaga PKN.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan fisik yang diperlukan untuk memasang papan nama proyek, dimana semua jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, hal itu merupakan implementasi sebagai transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Guna menindaklanjuti kecurigaan ini Media bersama Lembaga PKN akan melakukan Konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, dan bila keganjilan ini terbukti maka Media bersama Lembaga PKN akan melayangkan Surat Pengaduan ke APH atau pihak terkait.[Tim Investigasi PKN/Media]