Perspektiftoday | Bengkulu Utara-Semula dijadwalkan Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu, Hasdiansyah, akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),19/03/2024.
Perlu diketahui bahwasanya kepala Dinas Pendidikan ada bersurat tertanggal 5 Maret 2024 kepada masing-masing Kepala Sekolah SD dan SMP di Bengkulu Utara.
Surat yang ditujukan kepada kepsek tersebut adalah untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir.H.Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023.
Dalam surat tersebut diharapkan para Kepala Sekolah SD-SMP dapat mengirimkan sejumlah uang sebagai TGR rekening kas daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024.
Komisi I DPRD Bengkulu Utara menjelaskan bahwasanya Pemanggilan Kadisdik terkait permasalahan tersebut diatas masih Tertunda.
Hasdiansyah mengatakan, “tertundanya pemangilan pihak Disdik Bengkulu Utara, disebabkan adanya administrasi yang belum di tandatangani atau di paraf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.”
“Hingga hari ini pemanggilan pihak Diknas BU oleh komisi 1 sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), terkait viralnya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs.Fahrudin, selaku kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara,” kata Hasdiansyah.
“Bahkan viral pemberitaan adanya isu banyak Kepala Sekolah yang ingin mengundurkan diri karena dibebani TGR atas penggunaan dana BOS,” Sambung Hasdiansyah.
Kami masih menunda pemanggilan Kadisdik terkait isu tersebut,” ucap Hasdiansyah.
“Penyebab tertundanya pemanggilan dikarenakan adanya administrasi yang belum di paraf oleh sekwan. Bahkan sekwan tidak masuk kantor dan sulit untuk di hubungi,” pungkas Hasdiansyah.[Veny M/Adv]