JAMBI– DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada Selasa 14 Mei 2024, dengan dua agenda utama: pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023 dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 mengenai RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, dan Pinto Jayanegara.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023, masing-masing juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengambilan keputusan dewan.
Laporan hasil pansus pertama disampaikan oleh Kamaludin Havis, yang menekankan bahwa laporan ini adalah hasil analisis perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD tahun 2023.
“Hasil evaluasi ini diharapkan bisa menjadi umpan balik, baik untuk tahun berjalan maupun berikutnya,” ujarnya.
Laporan pansus kedua disampaikan oleh Sukmawati, yang merekomendasikan agar Biro Perekonomian lebih proaktif dalam koordinasi dan konsultasi terkait dengan mobilisasi angkutan batu bara dan blok migas.( AA)