Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan Pelaku (Anak) Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Pencurian

Bengkulu Utara_Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan Pelaku (Anak) Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Pencurian

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin oleh PS. Kanit Pidum AIPTU FERYMANTO D.S telah Melakukan Penangkapan Pelaku Anak Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian dengan identias Anak sebagai berikut pada Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 20.30 wib.

Adapun Pelaku PER (17 tahun) dan Pelaku ZP (16 tahun) diamankan di rumah kediamannya masing-masing atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

Peristiwa pelanggaran terhadap terhadap Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib di Desa Jago Bayo Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara.

Adapun Kronologis peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 19:30 Wib Koban DK sampai di Desa Jago Bayo bersama dengan teman teman saya untuk mengiringi Lagu Orgen tunggal di desa Jago bayo acara pesta pernikahan.

Kemudian sekira Pukul 23:30 Wib saya selesai main gitar karena akan dilanjutkan music Dj dan untuk 1 (satu) Unit Gitar Listrik yang bermerek IBANEZ RG, berwarna Coklat, 1 (Satu) Unit Efek bermerek ZOOM G1Xfour, kabel jek dan adaptor Korban DK masukan kedalam tas gitar listrik lalu tas yang berisi gitar tersebut diletakkan Korban di samping speker panggung sebelah kanan lalu saya turun kebawah panggung dan duduk dibelakang dan dilanjutkan music DJ.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira Pukul 09:00 Wib, disaat Korban DK hendak mengiringi lagu (Melodi) di Acara pernikahan dan saat itu tas gitar listrik yang Korban DK letakan disamping speaker panggung sebelah kanan sudah tidak ada lagi.

Mendapati hal tersebut, Korban DK bersama dengan kru menyadari ternyata barang tersebut benar-benar telah hilang.

kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib Korban DK ada melihat lihat di Forum Jual Beli Facebook dan disana Korban DK melihat ada yang memposting sebuah gitar listrik mirip gitar milik Korban DK dengan akun Facebook bernama Cabee Rawit dengan menjual gitar tersebut sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Melihat hal tersebut lalu Korban DK meminta Sdri.DILI untuk berpura pura membeli Gitar Listrik tersebut dan Sdri.DILI janjian ketemu dialun alun.

Pada sekira pukul 16.30 wib Sdri.DILI memberitahukan kepada saya bahwa sudah bertemu dengan penjual gitar dan Sdri.DILI mengirim foto gitar tersebut dan setelah saya lihat benar Gitar Listrik tersebut punya saya lalu saya menghubungi pihak kepolisian lalu kedua pelaku dan Gitar Listrik milik saya tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Sampai Berita ini ditayangkan, Para pelaku sedang diamankan di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk pendalaman perkara lebih lanjut. MC -SEKBER MEDIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *