Diduga Regulasi Birokrasi Kurang  Jelas,  Ribuan Masa Yang Tergabung Sebagai Perangkat Desa, THLT dan ASN Gelar Aksi Solidaritas, Datangi Kantor BPD Bank Bengkulu Pertanyakan Efektifitas Kebijakan Bank

Lebong – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa serta Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menggelar aksi unjuk rasa di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rabu, 06 November 2024.

Aksi demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan masa terhadap Bank Bengkulu Cabang Muara Aman lantaran mengindahkan instruksi Plt Bupati Lebong, Fahrurozi terkait penghentian pencairan baik di lingkungan Sekretariat Daerah maupun di lingkungan Pemerintah Desa.

Keputusan Bank Bengkulu itu membuat massa geram. Padahal, Doni Swabuana yang diakui oleh Plt Bupati Lebong sebagai Penjabat Sekda Lebong telah dianulir oleh Mendagri lantaran tidak mengantongi izin tertulis saat pelantikan.

Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi H Zulhendri menyampaikan empat tuntutan kepada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman. Diantaranya, menuntut Kantor Pusat Bank Bengkulu untuk mencabut surat nomor 118/S.int/D.15/2024 tanggal 17 Oktober 2024 karena surat tersebut tidak mempertimbangkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong.

Kedua, menuntut Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tanggql 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Ketiga, apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak mematuhi tuntutan ini berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum, dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankannya tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Keempat menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam.

Dalam keterangannya, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Yerri Ariansuri menjelaskan, acuan pihaknya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden dan Kemenkumham dalam pengelolaan kas daerah.

Terkait dengan itu, terkait dengan Surat edaran Mendagri tentang Penegasan dan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, itu harus kami penuhi. Plt Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang sama dengan Kepala Daerah,” ungkap Yerri.[vz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *