Terkait Kantor Desa Teruntung Tutup Jam kerja, ini Tangapan Kadis PMD Mukomuko

Mukomuko | Perspektiftoday Mukomuko, Kantor Desa Teruntung Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, diduga tidak mengikuti kedisplinan dalam Pelayanan Masyarakat, di karenakan pukul 10,59 Wib pintu Masuk Kantor Desa Sudah di gembok dan di Tutup,Kamis 20/2/2025 sama. Sekali tidak ada aktivitas pelayanan untuk Masyarakat

Dilihat dari Kondisi tersebut, jelas ini dapat mempersulit masyarakat otomatis pelayanan publik akan terhenti dan Masyarakat,susah untuk menguruskan surat menyurat,

Saat di ketahui, dua orang Awak media salah satunya, Ketua Forum Media Muda, Kabupaten Mukomuko, (FMM) Arios Santoso, Hendak berkunjung pada Kamis, Tangal 20/2/3025, sekitar Pukul 10,59 Wib tujuannya untuk silaturahmi, dan konfirmasi terkait program kegiatan Desa, ironisnya Kantor Desa berada dalam Keadaan tertutup, dan pIntu masuk Kantor posisi di gembok alias di kunci, dari luar, tidak ada tanda~tanda pelayanan, tidak ada satu pun perangkat yang bekerja, Kantor Kosong

” Alangkah sangat di sayangkan salah satu kantor pemerintahan Desa yang bagaikan tak bertuan sedangkan pegawai dan perangkatnya sudah di gaji oleh Pemerintah dari (APBN) rata~rata Setiap Tahun, hinga Ratusan Jutaan sampai miliaran,

Saat kami konfirmasi Kepala Desa Teruntung Melalui telepon genggam,kepala desa beralasan di karenakan ada Keluarga yang Meningal katanya pak Kades, dan Perangkat Desa semuanya, di undang oleh pihak sekolah SMA dalam rangka menghadiri acara pembagian kupun itulah alasan kepala desa,sesudah itu kami langsung menghubungi camat melalui telpon,camat mengatan, terimakasih pak atas informasinya terkait kantor desa Teruntung tutup dalam keadaan jam kerja, nanti kita Cuba Hubungi kades nya,dan apa alasan nya pak kades kantor desa nya ditutup apa hasil nya nanti kami memberitau kembali sama bapak,ucapnya ketua FMM.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko ujang Slamet akan memberikan peringatan Keras terhadap Kepala Desa Teruntung, dan akan turun langsung Kekantor Desa Dalam waktu Dekat ini, untuk Memastikan kejadian ini,

“:Kami dari Pemerintah Daerah Melalui Dinas PMD sudah Menyampaikan , kawan ~ kawan di Desa tentang Perbup NO, 8 Tahun 2022 tentang kedisiplinan kerja itu sudah jelas,masuk pukul 7,30 WIB dan pulang Pukul 16, 00 Wib dan tidak ada alasan untuk tidak masuk Kerja, Apa lagi tidak Membukakan Kantor, waktu Jam pelayanan kalau memang ada undangan atau kegiatan yang lain setidaknya harus ada yang tingal di Kantor,sehinga Masyarakat nantinya tidak sulit Pengurusan di Kantor Desa, ungkap ujang

Jelas itu sudah melangar aturan,dan Kami akan memberikan Teguran atau sangsi yang Keras,dan dalam waktu dekat ini kami akan berkunjung Ke Desa
Itu memberikan pembinaan secara langsung katanya, ujang.(Ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *