Mukomuko, Anggota DPRD Kabupaten Provinsi Bengkulu dari Partai Hanura Nofri Ardiantasari,SE menggelar reses masa persidangan I Tahun 2025 di RW 08 Desa Desa Lubuk Pinang. Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko,
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan,” ujar Politisi Hanura Nofri Ardiantasari,SE.
Usai reses, Nofri menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.
“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya semua akan menjadi satu perjuangan kami untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Mukomuko,” pungkas Nofri.
Dalam sambutan Nofri Ardiantasari mengatakan,bahwa reses ini adalah bertujuan untuk kegiatan kunjungan kerja sebagai anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing diluar masa sidang,dan juga bertujuan untuk mendengar keluhan dan usulan dari masyarakat,tentu kami dari komisi 1 anggota DPRD Propinsi Bengkulu telah juga bermitra 22 OPD dan Pejabat propinsi Bengkulu yaitu.
1.Setda Propinsi Bengkulu
2.Asisten 1.
3.Badan Kepegawai Daerah.
4.Sekretaris Dewan Perwakilan rakyat Daerah Propinsi Bengkulu.
5.Inspektorat.
6.Badan kesatuan Bangsa Dan Politik.
7.Dinas Kependudukan dan Cacatan sipil
8.Dinas Komunikasi Informanitas dan Statistik.
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
10.Satpol PP.
11.Biro Hukum.
12.Biro Organisasi.
13.Biro Pemerintah dan kesejahteraan Rakyat.
14.Badan Penghubung.
15.komisi Penyiaran
16.komisi informasi.
17.Kejati.
18.Danrem.
19.Kapolda.
20.Kanwil Hukum dan Ham.
21.Kanwil bpn
22.Binda.
Dengan adanya kegiatan reses ini,saya berharap kepada masyarakat kecamatan lubuk pinang untuk berpartisipasi guna menghadiri acara reses ini sehingga saya dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui reses pungkasnya Nofri. [Arios S]
