Lucu Yah, Kegiatan Belum di Validasi, Tapi Telah Selesai dikerjakan Dengan Biaya dari Dana Pribadi, apakah ini kegiatan Kongkalikong Pemangku Kepentingan

Bengkulu_Tim media mencari informasi ke narasumber kembali tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabid jauhari, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Febuari 2025 yang sudah di berita kemaren dari 2 media, media kilasNusantara.id dan media Arahan.id, bahwa kegiatan tersebut pihak Kabid membawa 6 orang, 5 orang PNS dan 1 orang dari karyawan honor dinas Transmigrasi yang berinisial F

Saat tim media konfirmasi langsung ke kantor dinas transmigrasi di ruang pak Yaskamsori,SH, media menanyakan tentang kegiatan yang diadakan oleh pihak oknum Kabid pelatihan kerja dan produktifitas, saya sebagai kepala kassi lembaga pelatihan pemerintah dan swasta memang tidak dilibatkan dalam kegiatan pelatihan,” ujar Pak Yas

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak dinas transmigrasi memang biaya menggunakan dana pribadi, kemungkinan disaat pencairan nanti duit tersebut bisa jadi dibalikan, itu bisa.tidak menyalahi sesuai dengan aturan, barang ini keinginan kepingin cepat mungkin akan dalam proses, sementara kegiatan sudah selesai, kalau untuk kegiatan pelatihan tersebut boleh di rumah karna anggaran tu terbatas.

Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, dan UU Nomor 30 Tahun 2014.

UU Nomor 31 Tahun 1999
Mengatur tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana

UU Nomor 30 Tahun 2014
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, Larangan tersebut meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.[VZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *