Bengkulu — Dalam kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pihak Dinas Transmigrasi pada tanggal 25 Febuari 2025, tim media mencari informasi ke narasumber kembali tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabid jauhari
Kegiatan tersebut yang sudah terealisasi pada tanggal 25 Febuari 2025, sudah di berita kemaren dari 2 media, media kilasNusantara.id dan media Arahan.id, mendapatkan informasi bahwa kegiatan tersebut dari pihak Kabid Jauhari membawa 6 orang, 5 orang PNS dan 1 orang dari karyawan honor dinas Transmigrasi yang berinisial F

Kegiatan pelatihan sebenarnya seharusnya ada instruktur dari balai atau dari dinas transmigrasi, yang seharusnya melakukan sosialisasi atau pemaparan materi, pak Jauhari sebagai Kabid, Kabid ini tidak ada untuk pelaksanaan tugas itu, seharusnya pak Jauhari tidak turun dan tidak memberikan materi, materi yang mereka bawak terdiri dari 5 kegiatan:
1). Koordinasi lintas lembaga dan kerjasama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja
2). Pengadaan sarana pelatihan kerja
3). Survey dan penilaian akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja
4). Pelaksanaan konsultasi produktivitas kepada perusahaan menengah
5). Pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Saat tim media konfirmasi langsung ke kantor dinas transmigrasi di ruang pak Yaskamsori,SH, media menanyakan tentang kegiatan yang diadakan oleh pihak oknum Kabid pelatihan kerja dan produktifitas, saya sebagai kepala kassi lembaga pelatihan pemerintah dan swasta memang tidak dilibatkan dalam kegiatan pelatihan,” ujar Pak Yas
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak dinas transmigrasi memang biaya menggunakan dana pribadi, kemungkinan disaat pencairan nanti duit tersebut bisa jadi dibalikan, itu bisa.tidak menyalahi sesuai dengan aturan, barang ini keinginan kepingin cepat mungkin akan dalam proses, sementara kegiatan sudah selesai, kalau untuk kegiatan pelatihan tersebut boleh di rumah karna anggaran tu terbatas.

Didalam Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
UU Nomor 31 Tahun 1999
Mengatur tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana
UU Nomor 30 Tahun 2014
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, Larangan tersebut meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.[VZ]
