Oleh Muhibbullah Azfa Manik
Perspektiftoday_Ketika keluhan rakyat berhenti di ruang tunggu pelayanan publik, Ombudsman datang bukan dengan sirene, melainkan dengan surat permintaan klarifikasi dan teguran tertulis. Tanpa kekuatan memenjarakan, lembaga ini justru membuktikan bahwa kekuatan moral dan administratif bisa lebih menekan ketimbang vonis hakim.
Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia menjadi satu dari sedikit lembaga negara independen yang secara khusus bertugas mengawasi pelayanan publik. Ia bak rumah sunyi tempat pengaduan dicatat, diperiksa, lalu dilayangkan ke lembaga-lembaga yang sering kali gemar buang muka terhadap kritik masyarakat.
Namun, dalam kesunyian itu, Ombudsman menunjukkan daya dobrak yang tak terduga. Menurut Laporan Tahunan 2024, lembaga ini menerima lebih dari 10 ribu laporan—lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya. Kasus-kasus yang dilaporkan bervariasi: dari pertanahan, kepegawaian, pendidikan, hingga perhubungan. Ini menandakan bahwa masyarakat mulai memahami bahwa mengadu adalah hak konstitusional, dan negara punya kewajiban mendengarkan.
Robert Na Endi Jaweng, salah satu anggota Ombudsman RI, menyebut peningkatan laporan sebagai gejala positif demokrasi yang matang. “Rakyat mulai tahu, bahwa melapor itu hak mereka. Dan negara berkewajiban menindaklanjuti,” ujarnya dalam diskusi publik daring awal tahun ini. Di balik kalimat itu, tergambar kekuatan lembaga ini: integritas personal dan kredibilitas yang dijaga dalam kerja-kerja senyap.
Namun pekerjaan mereka bukan tanpa tantangan. Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Mereka tak bisa memberi sanksi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Paling banter, rekomendasi. “Tapi kami punya senjata: sorotan publik dan kredibilitas laporan,” kata Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI. Dalam praktiknya, banyak pejabat publik dan institusi mulai berhitung: mengabaikan teguran Ombudsman bisa mencoreng reputasi lebih dalam dari hukuman hukum.
Di era keterbukaan informasi dan media sosial, teguran Ombudsman yang semula hanya berupa surat resmi kini bisa viral dan menjadi krisis reputasi bagi lembaga publik. Maka tak jarang, rekomendasi Ombudsman dipatuhi demi menjaga citra. Ini menjadi kekuatan tak tertulis yang sangat efektif.
Kasus-kasus yang berhasil ditangani Ombudsman memperlihatkan peran strategis mereka sebagai “pengacara rakyat”. Dari kekacauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kasus mafia tanah, hingga dugaan diskriminasi dalam pengangkatan tenaga honorer, Ombudsman hadir mengurai simpul birokrasi. Bahkan dalam banyak kasus, mereka satu-satunya lembaga negara yang bersedia membuka dokumen yang tertutup bagi publik.
Menariknya, dalam sejumlah perkara yang berujung ke pengadilan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman kerap menjadi rujukan penting bagi hakim. Verifikasi, investigasi, dan rekomendasi lembaga ini dianggap memiliki bobot moral dan administratif yang tinggi. Hal ini memperlihatkan bahwa melapor ke Ombudsman bukanlah jalan buntu, melainkan salah satu jalur yang justru bisa memperkuat posisi masyarakat dalam mencari keadilan hukum.
Namun bukan berarti Ombudsman kebal kritik. Sejumlah kalangan menyebut lembaga ini lamban merespons, atau terjebak dalam bahasa birokratis yang menyulitkan masyarakat awam. Membangun sistem pelaporan yang inklusif dan mudah dipahami oleh masyarakat akar rumput menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Banyak pelapor, terutama dari daerah, kesulitan memahami mekanisme, prosedur, dan tindak lanjut yang dilakukan.
Di daerah, kendala semakin kompleks. Keterbatasan sumber daya membuat Ombudsman perwakilan provinsi harus bekerja ekstra keras. Di Riau, misalnya, Ombudsman hanya memiliki belasan pegawai pemeriksa untuk menangani ratusan aduan per tahun. Sementara di Sumatera Barat, laporan terbanyak justru berasal dari sektor pendidikan dan pertanahan yang memerlukan waktu investigasi yang lama dan kompleksitas data yang tinggi. Padahal, kepercayaan publik bisa turun hanya karena satu laporan yang tidak ditindaklanjuti.
Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga ini butuh penguatan. Mulai dari anggaran, pelatihan, hingga jaringan koordinasi yang lebih kuat dengan lembaga lain seperti Kementerian PANRB, Komnas HAM, dan KPK. Banyak rekomendasi Ombudsman yang beririsan dengan kerja-kerja lembaga pengawas lain, namun belum ada mekanisme lintas sektoral yang efektif.
Terlepas dari segala keterbatasan, Ombudsman tetap berjalan. Lembaga ini adalah penjaga nilai, bukan penjaga palu hukum. Ia tidak menghukum, tapi mengoreksi. Ia tidak menjatuhkan vonis, tapi mendorong perubahan perilaku birokrasi. Dalam demokrasi yang gaduh oleh tarik-menarik kekuasaan, suara sunyi dari meja pengaduan sering kali justru lebih menentukan arah perbaikan layanan publik.
Masyarakat harus mulai melihat Ombudsman bukan sebagai alternatif terakhir, tapi sebagai mitra awal dalam memperjuangkan hak-hak administratif. Dalam negara hukum yang modern, keadilan tidak hanya ditentukan di pengadilan, tapi juga di ruang pengaduan publik yang bermartabat dan terbuka.
Ombudsman adalah jembatan itu. Tempat rakyat yang tak terdengar bisa menyuarakan keluhan, dan tempat negara membuktikan bahwa mendengar adalah bagian dari melayani. Sunyi, namun nyaring di hati warga yang hak-haknya terlanggar.[***]
