Dari Aduan ke Perubahan

Perspektif.today_Di tengah kerumitan birokrasi dan deretan pelayanan publik yang kerap mengecewakan, satu lembaga hadir tanpa senjata, tanpa kekuasaan hukum mengikat, namun justru dipercaya sebagai benteng terakhir masyarakat: Ombudsman Republik Indonesia. Ia tak membawa palu sidang seperti hakim, tak mengeksekusi pidana seperti jaksa, bahkan tak memiliki pasukan penindak seperti aparat. Tapi kekuatannya justru terletak pada suara pelapor—dan kredibilitas moral yang tak bisa diremehkan.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)1
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Tulisan Solechan dalam Administrative Law & Governance Journal edisi Mei 2018 membuka pintu untuk memahami kekhasan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertumpu pada pengawasan administrasi. Di tengah geliat reformasi birokrasi yang berjalan lamban dan tidak merata, Ombudsman tampil sebagai kanal keluhan masyarakat terhadap penyelenggara negara yang lamban, lalai, atau menyimpang dari norma hukum dan etika pelayanan publik.

Maladministrasi adalah kata kunci yang menjadi medan juang utama Ombudsman. Ia bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk nyata dari kekuasaan yang disalahgunakan, wewenang yang dilampaui, atau kewajiban yang sengaja diabaikan. Maladministrasi ini tak hanya merugikan secara materiil, tapi seringkali juga menggugurkan martabat warga negara yang seharusnya dilayani.

Dari penelitian tersebut, tergambar bahwa kewenangan Ombudsman mencakup lebih dari sekadar menerima laporan. Lembaga ini berhak melakukan klarifikasi tertulis, pemanggilan pihak terlapor, investigasi lapangan, hingga menyusun rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Jika tak digubris, Ombudsman punya hak moral untuk mempublikasikan pelanggaran tersebut dan menyeretnya ke hadapan Presiden dan DPR. Dalam dunia yang makin terbuka dan peka terhadap opini publik, langkah ini cukup menggigit.

Namun kekuatan utama Ombudsman bukan pada paksaan, melainkan pada legitimasi. Ia adalah suara hukum yang tidak kaku, yang berpijak pada rasa keadilan dan kepatutan. Itulah mengapa dalam sistem good governance, kehadiran Ombudsman dianggap vital. Ia adalah penyeimbang kekuasaan administratif yang sering tak diawasi dengan cukup ketat oleh instrumen hukum formal.

Paper ini juga menyingkap peran Ombudsman sebagai bagian dari upaya mewujudkan negara kesejahteraan. Negara, dalam pandangan modern, tak lagi cukup menjadi penjaga malam yang netral. Ia harus aktif menjamin keadilan sosial, pelayanan publik yang layak, dan perlindungan terhadap warga yang rentan. Dalam konteks ini, pengawasan administrasi bukan sekadar tambahan, melainkan bagian integral dari hak warga negara.

Namun seperti yang ditunjukkan dalam penelitian, problem mendasar tetap menghantui: ketimpangan kekuasaan. Ombudsman bisa menyampaikan rekomendasi, tapi tidak bisa memaksa pelaksanaannya secara langsung. Di sinilah sering terjadi paradoks. Banyak kasus selesai secara adil karena instansi bersedia bekerja sama. Namun tidak sedikit pula yang berujung buntu karena ketidakpatuhan pihak terlapor.

Dalam konteks kekinian, peran Ombudsman menjadi semakin relevan. Ketika masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor, jumlah aduan meningkat. Namun demikian, sistem belum sepenuhnya sigap menyerap dan menyelesaikannya. Tak jarang aduan hanya ditanggapi formalitas, atau lebih buruk: diabaikan sama sekali.

Padahal, dari data yang diungkap dalam laporan, maladministrasi yang paling dominan bukan pelanggaran besar-besaran, melainkan justru perkara teknis seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan. Hal-hal kecil yang kerap dianggap remeh, namun bila dibiarkan menjadi benih ketidakpercayaan publik yang lebih besar.

Contoh yang diangkat Ombudsman Perwakilan DIY dalam laporan tahunannya cukup membuka mata. Ada sekolah yang menahan kartu ujian siswa, SKHUN yang tidak diberikan karena masalah iuran, hingga tunjangan beasiswa yang tertunda pencairannya karena kelalaian bank pelat merah. Semua kasus itu diselesaikan dengan pendekatan mediasi, klarifikasi, dan pendampingan. Tanpa publikasi besar-besaran, tanpa gembar-gembor media. Tapi dampaknya nyata bagi masyarakat.

Namun satu hal yang tak kalah penting adalah bagaimana Ombudsman juga merintis pembentukan komunitas “Sahabat Ombudsman” — jaringan masyarakat sipil yang ikut terlibat dalam pengawasan pelayanan publik. Ini adalah bentuk penguatan dari bawah, yang sangat dibutuhkan dalam negara demokrasi. Negara yang kuat bukan hanya dibangun dari atas ke bawah, tapi juga dari daya tahan warga yang berani bersuara dan menuntut haknya.

Apa yang ditulis Solechan pada 2018 menjadi makin relevan hari ini, ketika makin banyak warga menghadapi pelayanan publik yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tak manusiawi. Apalagi dalam era digitalisasi birokrasi, di mana layanan terotomatisasi bisa menyembunyikan bentuk-bentuk baru dari maladministrasi: delay sistemik, ketidakjelasan prosedur online, dan nihilnya kanal aduan digital yang responsif.

Sudah saatnya Ombudsman diberi gigi yang lebih tajam. Bukan untuk menghukum, tapi untuk memastikan rekomendasi mereka dipatuhi, bukan sekadar dicatat sebagai laporan tahunan. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik bukan hadiah belas kasih negara, tapi hak asasi warga. Dan di antara sekian institusi yang masih tegak menjaga itu, Ombudsman adalah salah satu harapan terakhir.

***

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *