Suara Keadilan dari Lorong Hukum

Perspektif.today_Di balik hiruk-pikuk pembangunan dan aturan yang kerap berubah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tetap menjadi benteng bagi warga marginal. Meski dengan sumber daya terbatas, semangat mereka tak pernah padam untuk membela “si miskin” yang kerap dikesampingkan oleh sistem.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)1
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Pada 2023, LBH Jakarta mencatat 726 permohonan hukum, menjangkau 8.467 pencari keadilan. Namun memasuki 2024, jumlah ini sempat turun drastis menjadi 548 permohonan—akibat kebijakan pembatasan konsultasi sejak November 2023 dan kebakaran kantor pada April 2024—meski total konsultasi mencapai 1.203 kasus. Setelah pembatasan dilonggarkan pada akhir April, terjadi lonjakan 40% menjadi rata-rata 129 permohonan per bulan sejak Mei 2024.

Hingga Mei 2025, data terbaru dari laporan resmi LBH Jakarta menunjukkan kestabilan permintaan layanan hukum. Rata-rata masih berada di kisaran 120–130 kasus per bulan, menegaskan kembali perannya sebagai rujukan utama bagi warga yang membutuhkan pendampingan akses hukum—setelah tahun 2024 yang penuh tantangan.

LBH Makassar juga mencatat peningkatan kepercayaan nyata; sepanjang Januari hingga Agustus 2024, jumlah permohonan mencapai 973, dengan 919 kasus berhasil ditangani . Sampai kuartal pertama 2025, layanan daring mereka via kanal WhatsApp dan aplikasi online terus melayani ratusan permintaan setiap bulan .

Korban utama dari layanan ini adalah buruh, perempuan miskin, masyarakat adat, korban penggusuran, petani, dan pelaku ekonomi informal. Sekitar 60 persen penanganan dilakukan tanpa biaya, sementara sisanya ditopang oleh donasi atau kemitraan, menegaskan prinsip bahwa keadilan hukum bukan barang dagangan.

Perjuangan struktural LBH tak hanya berhenti di ruang sidang. Pada 2024, LBH Jakarta mengajukan gugatan terhadap regulasi diskriminatif seperti skema DP 0 persen yang menguntungkan kelas menengah atas dan kebijakan pembatasan pedagang kaki lima. Di Makassar, LBH turut memperjuangkan peradilan restoratif dan advokasi hukum berbasis komunitas di Bulukumba dan Bone—tindakan nyata yang mencerminkan ideologi mereka: mengubah struktur hukum, bukan sekadar memenangkan satu-dua kasus.

Di sisi teknologi, LBH mulai mengadopsi kanal digital sebagai sarana aduan—termasuk di Yogyakarta dan Medan—meskipun masih dihadapkan pada tantangan sistem pelacakan yang belum memadai, respons lambat, serta kendala anggaran . Ketimpangan ini makin kentara setelah KUHP baru disahkan pada 2025, ketika LBH menerima lonjakan laporan kriminalisasi terhadap aktivis, pembela lingkungan, dan jurnalis warga—penegakan hukum kerap diwarnai tindakan represif berbasis regulasi ambigu.

Meski menghadapi gelombang tantangan, LBH tak berhenti memperkuat internal organisasi. LBH Jakarta misalnya, membuka “ProBono Clearing House” dan menambah tenaga advokat serta paralegal sebagai garda depan bantuan hukum pro-bono. LBH Makassar pun memperkuat jejaring Sulawesi melalui regenerasi kepemimpinan dan penguatan advokasi komunitas secara inklusif .

Sayangnya, akses terhadap dana publik, seperti anggaran dari BPHN, masih tertahan di tengah birokrasi kompleks sehingga banyak LBH komunitas hanya bertumpu pada solidaritas publik. Kajian 2023 menunjukkan anggaran untuk pendampingan non-litigasi masih sangat jauh dari kebutuhan riil .

Menengok data 2023, 2024, dan terkini per Mei 2025, terlihat tren yang tegas: kesadaran masyarakat yang makin tinggi akan hak hukumnya; respons LBH yang lebih adaptif dan strategis; teknologi aduan yang berkembang meski belum transformasional; serta meningkatnya urgensi melawan kriminalisasi struktural.

LBH tetap menjadi “parlemen banteng” tanpa senjata, perang mereka bukan soal kemenangan di pengadilan, tetapi mempertahankan prinsip bahwa hukum adalah ruang hidup yang adil untuk semua. Mereka terus menuntut dukungan sistemik—melalui anggaran yang memadai, akreditasi adil, dan kanal digital yang efektif—supaya keadilan bukan milik yang kuat, melainkan hak setiap warga.

Dengan pijakan isu dan data hingga Mei 2025, perjuangan ini semakin mendesak, untuk mewujudkan Indonesia yang sungguh adil dan merata.

***

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *