Dominus Litis: Siapa Pemilik Mutlak Perkara Pidana?

Perspektif.today_Dalam ruang sidang pengadilan pidana, perdebatan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga siapa yang berhak membawa perkara itu ke pengadilan. Di titik inilah, asas dominus litis menjadi jantung dari sistem hukum pidana: asas yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum—bukan polisi, bukan hakim, bukan masyarakat—adalah pemegang kendali utama terhadap perkara pidana.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Namun di Indonesia, penerapan asas ini kerap berjalan pincang. Di atas kertas, dominus litis sudah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa hanya jaksa yang berwenang melakukan penuntutan. Tapi dalam praktiknya, batas antara kewenangan penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa) masih sering tumpang tindih, bahkan kabur. Akibatnya, perkara bisa berhenti di tengah jalan bukan karena kurang alat bukti, tapi karena tarik-ulur antarlembaga penegak hukum.

Asas dominus litis berasal dari sistem hukum kontinental (civil law), yang menempatkan jaksa sebagai “penguasa perkara” begitu penyidikan selesai. Dalam sistem ini, jaksa memiliki otoritas untuk menilai apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak. Ia bukan sekadar “juru bicara” dari hasil penyidikan, tetapi penjaga gerbang keadilan substantif. Jika ia menilai perkara dipaksakan atau tidak memenuhi asas kepastian dan kemanfaatan hukum, ia berhak mengembalikan atau bahkan menolak melanjutkan ke pengadilan.

Namun di Indonesia, lembaga kepolisian kerap menjadi dominan dalam proses penyidikan dan penentuan arah perkara. Dalam banyak kasus, penyidik menentukan pasal, menetapkan tersangka, bahkan menetapkan kerugian sebelum jaksa sempat memeriksa berkas secara menyeluruh. Hubungan antara penyidik dan jaksa yang seharusnya bersifat koordinatif sering kali menjadi subordinatif—baik karena tekanan politik, kekuasaan struktural, maupun lemahnya mekanisme koreksi.

Beberapa kasus menunjukkan betapa kaburnya batas ini. Dalam perkara besar seperti korupsi atau pelanggaran HAM, konflik antarpenyidik dan penuntut kerap menjadi panggung baru yang mengaburkan substansi perkara. Ketika jaksa mengembalikan berkas karena tidak lengkap (P-19), penyidik bisa tetap bersikukuh bahwa penyidikan sudah selesai. Ketika jaksa menilai tidak cukup bukti, publik kadang menuding jaksa sebagai pihak yang “melemahkan perkara”, padahal bisa jadi penyidikan sejak awal memang bermasalah.

Problem ini menjadi makin pelik karena belum adanya pembaruan KUHAP yang secara eksplisit mempertegas batas dominus litis dalam konteks relasi institusional. Rancangan KUHAP yang sempat digagas sejak era 2000-an hingga kini belum juga menjadi undang-undang. Padahal, banyak negara telah memperkuat otoritas jaksa melalui undang-undang yang memberi mereka posisi sejajar atau bahkan lebih tinggi dari penyidik dalam hal penentuan kelanjutan perkara.

Tak hanya itu. Asas dominus litis seharusnya juga menjadi jaminan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Dalam konsep keadilan restoratif, misalnya, jaksa bisa menggunakan asas ini untuk menghentikan perkara ringan yang tak perlu berlanjut ke pengadilan. Tanpa dominasi jaksa, penyidikan cenderung berjalan seperti mesin tak berrem, menabrak keadilan substansial demi pemenuhan unsur formal. Padahal, sistem hukum modern menuntut lebih dari sekadar formalitas.

Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan pergeseran menuju penerapan dominus litis yang lebih progresif. Inovasi seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), percepatan P-21, hingga pengawasan internal terhadap jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangan, merupakan sinyal positif. Tapi itu belum cukup. Diperlukan penguatan struktural dan revisi regulasi agar jaksa benar-benar menjadi pemilik otoritas penuntutan secara independen.

Tentu saja, dominasi jaksa juga bukan tanpa risiko. Dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih dari intervensi politik dan ekonomi, pemberian otoritas lebih besar pada jaksa bisa saja disalahgunakan. Maka, penguatan asas ini harus diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan sistem kontrol publik. Jaksa sebagai dominus litis bukan berarti bebas dari pengawasan, tetapi harus bertanggung jawab secara etik dan hukum atas setiap keputusan untuk menuntut atau tidak menuntut.

Di era digital dan keterbukaan saat ini, publik semakin sadar bahwa keadilan tak boleh disandera oleh ego sektoral antarlembaga. Penegakan hukum yang sehat membutuhkan integrasi peran, bukan kompetisi kuasa. Kepolisian dan kejaksaan seharusnya berdiri sejajar, bukan saling mengerdilkan. Jika dominus litis ditempatkan sebagai prinsip yang dilindungi secara sistemik, maka perkara hukum akan lebih mudah diarahkan pada substansi: kebenaran, keadilan, dan kepastian.

Karena pada akhirnya, pertanyaan publik bukan siapa yang berkuasa atas perkara, tapi apakah perkara itu diurus dengan adil. Dan keadilan tak akan lahir dari sistem hukum yang penuh tarik-menarik, melainkan dari struktur yang tahu batas, paham peran, dan menjunjung nurani.

***

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *