Perspektif.today_Pada suatu pagi yang biasa di bulan Juni 2025, linimasa media sosial digemparkan oleh kabar yang sebenarnya bukan baru: pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang online. Riuh rendah muncul, sebagian menyambut langkah ini sebagai keniscayaan modernisasi fiskal, sebagian lainnya—terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)—merespons dengan kekhawatiran. “Apakah ini bentuk lain dari pungutan yang memberatkan rakyat kecil?” tanya seorang pedagang di Tokopedia dalam sebuah forum daring.

Namun DJP buru-buru menegaskan: ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya cara pungutnya.
Pemerintah merencanakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang menjual produknya lewat platform daring seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, TikTok Shop, dan sejenisnya. Tapi tidak semua pedagang akan terkena. Mereka yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar—rentang yang masuk dalam kategori UMKM menengah.
“Selama ini mereka sudah wajib bayar pajak, tapi banyak yang belum patuh. Skema ini hanya mengganti cara bayar agar lebih sederhana dan efisien,” ujar seorang pejabat DJP yang enggan disebutkan namanya.
Langkah ini mengacu pada pendekatan “withholding tax” yang sudah lazim di dunia. Pemerintah tidak lagi menunggu pelaku usaha melaporkan sendiri penghasilannya, melainkan menunjuk pihak ketiga—dalam hal ini marketplace—untuk memotong langsung pajak dari transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.
Jika berjalan sesuai rencana, sistem ini akan menjadi batu loncatan besar dalam reformasi fiskal digital. Namun jalan menuju ke sana tak semulus wacana.
Negara dan Pajak Digital
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Negara-negara Eropa bahkan telah menerapkan Digital Services Tax (DST) untuk raksasa teknologi seperti Google dan Facebook. Di Asia, India, Vietnam, dan Filipina telah lebih dulu menyesuaikan mekanisme perpajakan di e-commerce.
Namun konteks Indonesia unik. Ekonomi digital Indonesia tengah berkembang pesat tapi didominasi oleh jutaan pelaku UMKM informal. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, ada lebih dari 20 juta pelaku usaha yang sudah masuk ekosistem digital. Masalahnya, sebagian besar masih tergolong pelaku usaha rumahan, berjualan dari dapur sendiri, tanpa pengetahuan memadai soal akuntansi, apalagi pajak.
Maka ketika pemerintah hendak menarik pajak dari mereka, muncul kekhawatiran apakah niat baik ini bisa diterima sebagai kebijakan yang adil, atau justru dianggap memberatkan pelaku usaha kecil yang belum siap.
“Digitalisasi seharusnya membawa kemudahan, bukan beban tambahan,” ujar seorang pengamat fiskal dari lembaga kajian ekonomi yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa jika pemungutan dilakukan secara mendadak tanpa edukasi dan transisi, dampaknya bisa negatif terhadap daya saing UMKM lokal.
Asosiasi Platform Siap, Tapi…
Di sisi lain, platform e-commerce tak sepenuhnya keberatan. Seorang perwakilan dari asosiasi industri digital menyebut bahwa beberapa marketplace besar telah mengembangkan sistem backend yang memungkinkan integrasi data transaksi dengan DJP. Namun mereka meminta waktu dan kepastian hukum yang memadai.
“Kami perlu kejelasan regulasi agar tidak salah langkah dalam menerapkan sistem pemungutan. Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan aspek teknis dan kesiapan pelaku usaha,” ujarnya.
DJP pun menyadari tantangan ini. Proses finalisasi regulasi—dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)—masih dibahas. Beberapa pasal krusial menyangkut jenis pedagang yang dikenakan pungutan, mekanisme integrasi data, serta sanksi bagi platform atau pedagang yang lalai.
Selain itu, DJP menekankan bahwa mekanisme pemungutan otomatis ini justru bisa membantu UMKM lebih tertib pajak tanpa harus repot mencatat, melaporkan, dan menyetor sendiri. Pajak akan langsung dipotong dari setiap transaksi yang memenuhi ambang batas. Pedagang cukup melihat laporan potongan di dashboard mereka.
Keadilan dan Efisiensi
Langkah pemerintah memungut PPh dari e-commerce sejalan dengan semangat memperluas basis pajak. Selama ini, celah besar dalam sistem perpajakan nasional terletak pada sektor informal dan digital. Banyak pelaku usaha online yang beromzet ratusan juta hingga miliaran rupiah namun nihil kontribusi pajaknya.
Data dari DJP menyebut bahwa rasio pajak Indonesia terhadap PDB (tax ratio) stagnan di angka 10 persen—terendah di kawasan ASEAN. Penerimaan negara masih bertumpu pada wajib pajak korporasi besar dan pegawai tetap. Maka perluasan basis pajak ke sektor digital menjadi niscaya.
Namun keadilan fiskal tak hanya soal siapa yang membayar, tapi juga bagaimana dan dalam kondisi apa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak akan sangat menentukan sejauh mana masyarakat—terutama pelaku UMKM—menerima skema ini sebagai wujud gotong royong, bukan sebagai beban.
Jika pungutan dilakukan secara adil, mudah, dan disertai imbal hasil nyata—seperti akses pembiayaan, pelatihan digital, dan perlindungan sosial—maka pajak bukan lagi kata yang menakutkan.
Jalan Panjang ke Depan
Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah diperkirakan akan mengesahkan regulasi teknis pemungutan PPh di platform digital. Implementasi bisa dimulai bertahap sejak kuartal ketiga 2025, dengan masa transisi dan sosialisasi yang intensif. Marketplace besar akan menjadi ujung tombak. UMKM perlu dipersiapkan agar tidak terkejut.
Jika berhasil, ini akan menjadi model pajak digital yang bisa ditiru negara lain. Jika gagal, bisa menjadi bumerang politik di tengah situasi ekonomi yang masih rentan pascapandemi.
Pemerintah berdiri di persimpangan: di satu sisi mengejar penerimaan negara yang sangat dibutuhkan, di sisi lain menjaga daya tahan ekonomi rakyat kecil. Yang jelas, ekonomi digital tak bisa terus dibiarkan tumbuh tanpa kontribusi fiskal yang setara.
Sebagaimana dikatakan oleh seorang ekonom peraih Nobel: “Sistem pajak yang baik bukan hanya soal menarik pajak sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana membuat rakyat bersedia membayar karena mereka merasa dilibatkan dan diuntungkan.”
Semoga di era digital ini, kita tidak hanya pintar berjualan, tapi juga adil dalam berkontribusi.***
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
