Bahasa Hukum yang Membelenggu Keadilan

Perspektif.today_Di sebuah ruang sidang kecil di kota kabupaten, seorang ibu paruh baya berdiri dengan tangan gemetar. Ia dituduh melanggar perjanjian sewa lahan yang bahkan tak pernah benar-benar ia pahami. Di hadapannya, hakim membaca putusan dengan bahasa yang rumit: “Tergugat telah lalai memenuhi kewajiban kontraktual berdasarkan klausul perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.” Ibu itu hanya mengangguk pelan. Ia kalah tanpa benar-benar tahu mengapa.

Kisah seperti ini bukanlah anomali dalam sistem peradilan kita. Di balik jargon hukum yang tampak sahih dan otoritatif, tersembunyi jurang antara hukum dan rakyat. Bahasa hukum yang seharusnya menjembatani antara norma dan warga, justru kerap menjelma tembok kokoh yang membatasi akses terhadap keadilan. Di negeri ini, hukum sering kali terdengar—namun tidak dimengerti.

Sudah terlalu lama hukum diperlakukan sebagai wilayah sakral kaum profesional: pengacara, hakim, jaksa, dan segelintir akademisi yang fasih dengan frasa latin dan pasal-pasal kolonial. Sementara warga biasa, terutama yang berasal dari kelompok rentan—buruh, petani, ibu rumah tangga, penyandang disabilitas, warga adat—hanya berdiri sebagai penonton yang diadili oleh sistem yang bahasanya tak mereka kuasai.

Keadilan menjadi mewah karena bahasa yang digunakannya bersifat eksklusif. Padahal, dalam cita idealnya, hukum adalah milik semua. Ia seharusnya hadir dalam bentuk yang bisa dimengerti dan dijangkau siapa pun. Ironisnya, banyak putusan, surat dakwaan, hingga perjanjian kontrak, justru terasa lebih menyerupai “sandi rahasia” ketimbang dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban warga negara.

Kita butuh bahasa hukum yang lebih inklusif, bukan hanya agar lebih mudah dimengerti, tetapi karena pemahaman adalah fondasi utama dari kesadaran hukum. Warga tidak bisa diharapkan mematuhi aturan yang tidak mereka pahami. Begitu pula keadilan tak bisa ditegakkan jika mereka yang mencari keadilan tak memahami mekanisme yang mengatur nasibnya.

Gagasan tentang bahasa hukum yang inklusif bukan hal baru. Di beberapa negara maju, seperti Kanada dan Swedia, gerakan plain language legal writing telah lama diarusutamakan. Dokumen hukum ditulis ulang dalam bahasa sehari-hari agar bisa dimengerti oleh siapa pun, tanpa mengorbankan ketepatan hukum. Di Australia, pengadilan-pengadilan mulai menggunakan istilah “plain English” dalam pembacaan putusan perkara yang melibatkan warga dari komunitas marginal.

Sayangnya, di Indonesia, praktik hukum yang demikian masih jauh dari arus utama. Buku teks hukum di perguruan tinggi tetap saja menekankan gaya bahasa yang rumit dan panjang, seolah-olah kompleksitas adalah ukuran kecendekiaan. Padahal, semakin kabur bahasa yang digunakan, semakin rentan pula warga terhadap manipulasi dan ketidakadilan.

Contoh paling gamblang terlihat dalam kasus-kasus agraria dan sengketa lahan. Banyak petani kecil menandatangani dokumen “kerja sama” atau “pengalihan hak” tanpa benar-benar memahami isi dan akibat hukumnya. Dalam ruang sidang, mereka dianggap setuju karena telah membubuhkan tanda tangan. Padahal mereka bahkan tidak tahu apa itu “akta otentik”, “kuasa mutlak”, atau “hak guna usaha”. Dalam situasi ini, bahasa hukum bukan alat komunikasi, tapi alat dominasi.

Lebih buruk lagi, bahasa hukum yang tidak ramah ini diperparah oleh ketimpangan pendidikan hukum di masyarakat. Sosialisasi hukum masih bersifat top-down, dalam bentuk brosur, ceramah, atau iklan layanan masyarakat yang terlalu formal. Padahal, masyarakat saat ini butuh penjelasan yang relevan dengan konteks mereka, dengan narasi yang dekat, bukan bahasa menara gading.

Penting untuk diingat bahwa bahasa bukan sekadar alat teknis, tetapi juga penanda relasi kuasa. Semakin eksklusif bahasa hukum, semakin jauhlah hukum dari rakyat. Maka upaya menciptakan bahasa hukum yang inklusif bukan sekadar agenda linguistik, melainkan kerja politik—kerja untuk meruntuhkan jarak antara negara dan warganya.

Apa yang bisa dilakukan? Pertama, pendidikan hukum di tingkat akar rumput perlu berorientasi pada pendekatan partisipatif. Bukan sekadar memberi ceramah, tapi melibatkan warga dalam menyusun narasi hukum sesuai bahasa dan logika mereka. Kedua, semua dokumen publik—mulai dari kontrak kerja hingga peraturan daerah—perlu disediakan dalam versi yang mudah dibaca dan diverifikasi. Ketiga, lembaga penegak hukum harus dilatih untuk menjelaskan proses hukum dengan cara yang membumi, terutama saat berhadapan dengan kelompok rentan.

Akhirnya, kita harus mengakui bahwa sistem hukum yang baik bukan hanya yang adil dalam substansi, tetapi juga dalam cara ia berbicara kepada rakyatnya. Hukum yang baik adalah hukum yang bisa didengar, dimengerti, dan diperjuangkan oleh mereka yang paling membutuhkannya.

Kita tidak sedang bicara soal penyederhanaan semata. Ini adalah soal keadilan. Sebab selama bahasa hukum masih menjadi milik segelintir elit, maka keadilan pun akan tetap berjarak. Dan selama hukum tidak bisa dimengerti oleh yang lemah, maka ia hanya akan menjadi milik mereka yang kuat.

Sudah saatnya hukum berhenti berbisik hanya kepada yang berkuasa. Ia harus bisa bicara lantang kepada semua, dalam bahasa yang setara. Agar keadilan tak lagi seperti pintu yang selalu terkunci rapat—bukan karena tak bisa diketuk, tapi karena terlalu banyak yang tak tahu cara membukanya.***

Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *