Dropship di Tengah Era Digital

Perspektif.today-Fenomena dropshipping tengah menjamur di Indonesia. Di TikTok, Instagram, hingga Telegram, penawaran menjadi dropshipper bermunculan nyaris tiap jam. Beberapa datang dari pelaku bisnis asli yang menawarkan “jualan tanpa modal dan stok”. Sisanya dari rekruter yang menjanjikan penghasilan jutaan rupiah dari rumah, cukup bermodal HP dan komitmen

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Namanya Sari, usia 25 tahun, berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Sejak lulus kuliah pada 2021, ia belum punya pekerjaan tetap. Tapi dari rumah kontrakannya yang sempit, ia setiap hari bisa mengantongi Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Ia bukan karyawan pabrik, bukan pula pedagang kaki lima. Ia hanya butuh satu ponsel, kuota internet, dan grup WhatsApp dengan ratusan pembeli. Sari adalah dropshipper.

“Aku nggak punya barang sama sekali,” katanya sambil tersenyum. “Cuma posting produk orang lain dan bantuin jualan.”

Konsep dropshipping sebenarnya bukan hal baru. Dalam sistem ini, pelaku usaha menjual barang kepada pembeli tanpa menyimpan atau mengirimkan barang itu sendiri. Tugas dropshipper hanya memasarkan produk dari supplier. Bila ada pembelian, ia menghubungi supplier, membayar harga pokok,  dan mengisi alamat konsumen. Supplier akan mengurus pengemasan dan pengiriman. Selisih antara harga jual dan harga supplier itulah keuntungan dropshipper.

Skema ini sekilas mirip dengan praktik makelar atau middleman. Namun menurut Dr. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, perbedaan utamanya terletak pada skala dan saluran distribusi. “Dropshipper adalah hasil dari revolusi perdagangan digital. Ia mirip perantara, tapi berbasis jaringan dan volume,” katanya saat ditemui dalam Forum Ekonomi Digital, Juni lalu.

Platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, hingga Evermos menyediakan fitur khusus bagi penjual dropship. Marketplace seperti Bandros dan Dusdusan bahkan menawarkan katalog produk lengkap dan pelatihan daring bagi para pemula. Menurut laporan iPrice Group kuartal pertama 2025, sekitar 12 persen penjual aktif di e-commerce Indonesia menjalankan model dropshipping.

Pemerintah melihat tren ini sebagai bagian dari perluasan ekonomi digital. Dalam wawancara dengan Kompas (5 Mei 2024), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim menyatakan bahwa praktik dropshipping sah selama mematuhi aturan perlindungan konsumen. “Asal jelas sumber barang, mutu dijaga, dan tidak melanggar aturan perdagangan elektronik,” ujarnya. Namun ia juga mengingatkan pentingnya edukasi digital agar konsumen tidak tertipu oleh akun penjual fiktif yang mengaku dropshipper.

Namun jalan menjadi dropshipper bukan tanpa rintangan. Pertama, dari sisi kontrol mutu. Karena tak menyentuh barang secara langsung, dropshipper sulit menjamin kualitas dan kecepatan pengiriman. Bila supplier lalai, reputasi dropshipper yang jadi taruhannya.

Kedua, margin keuntungannya tipis. Kompetisi harga antar dropshipper bisa sangat ketat, terutama bila mereka mengambil dari sumber yang sama. “Sekali telat respon atau lebih mahal Rp 2.000 saja, pelanggan bisa pindah ke toko lain,” kata seorang pelaku dropship dari Depok yang tak bersedia disebut namanya. Ia mengaku pernah merugi ratusan ribu rupiah dalam seminggu hanya karena perubahan harga dari supplier.

Ketiga, ketergantungan pada platform digital. Ketika TikTok Shop sempat diblokir sementara oleh pemerintah pada Oktober 2023, ribuan dropshipper kehilangan kanal jualan. “Orderan langsung drop 90 persen waktu itu,” ujar pelaku dropship lain dari Surabaya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun bagi banyak pemula, dropshipping tetap jadi pintu masuk ke dunia dagang digital. Tak butuh gudang, tak perlu modal besar. Cukup satu akun media sosial dan pemahaman dasar pemasaran. Beberapa pelaku dropship bahkan menjadikannya batu loncatan menuju bisnis berbasis stok dan brand sendiri.

“Saya awalnya dropship makanan ringan dari supplier di Jawa Barat,” kata seorang pemilik toko daring yang kini memiliki merek sendiri dan menjual ke berbagai kota. “Tiga tahun kemudian saya mulai produksi sendiri. Tapi fondasi penjualannya tetap dari pengalaman dropship.”

Dari sisi produsen, kehadiran ribuan dropshipper adalah berkah sekaligus tantangan. Mereka membantu memperluas pasar tanpa perlu membayar tenaga pemasaran. Namun supplier juga harus siap menghadapi lonjakan order yang tidak merata dan aduan konsumen yang sebenarnya tidak mereka kelola langsung.

“Kadang kita dikira lambat kirim, padahal datanya dari dropshipper telat masukin alamat,” kata Anton (bukan nama sebenarnya), pemilik UMKM sepatu kulit di Bandung yang produknya dijual lebih dari 80 akun dropship. Ia kini membuat dashboard pelacakan agar mitra dropship bisa cek stok dan resi sendiri tanpa mengganggu operasional.

Dalam studi The Digital Archipelago yang diterbitkan McKinsey Indonesia, sistem dropshipping diprediksi tetap relevan lima tahun ke depan, terutama untuk sektor barang fesyen dan kebutuhan rumah tangga. Namun tantangan ke depan adalah membangun keunikan layanan. “Karena barang yang dijual bisa sama, yang membedakan justru cara menyapa konsumen, menjawab keluhan, dan memberi nilai tambah,” tulis laporan itu.

Belum ada regulasi khusus yang mengatur dropshipping secara spesifik. Namun pelaku usaha tetap disarankan memiliki legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP. Ini penting bila suatu saat mereka ingin bermitra dengan supplier besar atau mengajukan pendanaan.

Bagi sebagian orang, dropshipping hanyalah ladang receh. Tapi bagi yang gigih dan telaten, ia bisa menjadi titik mula untuk naik kelas dalam dunia dagang digital. Di tengah tekanan ekonomi dan persaingan kerja yang ketat, sistem dagang tanpa stok ini memberi peluang baru bagi siapa saja—asal tekun dan adaptif.

“Daripada nganggur,” kata Sari, “mending nyoba dulu. Hitung-hitung belajar berbisnis.” (*)

Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *