Perspektif.today_Setelah melewati proses panjang, dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres SELUMA akhirnya resmi menetapkan tersangka dan menahan 3 perangkat Desa Dusun Tengah.
Ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidkor Polres Seluma, langsung ganti pakaian dan digelandang ke sel tahanan Mapolres Seluma.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kades Dusun Tengah berinisial JI, Sekdes Dusun Tengah berinisial Is dan Bendahara Dusun Tengah berinisial LH, pada Kamis sore (6/11) sekitar pukul 17.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Frengky Sirait saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak, karena rencananya akan dirilis pada Senin lusa (10/11).
“Mungkin hari Senin dirilis mas, nanti diinfokan ya menyesuaikan kegiatan pak Kapolres,” singkatnya.
Sementara itu, dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya, nilai kerugian dari kegiatan fisik tahun anggaran 2024 mencapai Rp 613.418.185.
Namun tidak menutup kemungkinan sama atau justru kerugiannya lebih kecil, dari hasil peninjauan tim Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi ini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa Dusun Tengah, untuk segera mengembalikan kerugian negara dari waktu yang telah diberikan Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari.
Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim menyebut, hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 tersebut, umumnya berupa kegiatan fisik dan non fisik yang belum tuntas terealisasi.
“Kegiatan fisik program dana desa tahun 2024 tersebut, yakni berupa pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I Desa Dusun Tengah, serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke areal perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah yang sampai saat ini tidak terselesaikan,” ungkap Marah Halim.
Selain dua kegiatan fisik yang belum terselesaikan tersebut, juga ada beberapa kegiatan pemberdayaan pada program anggaran dana desa tahun 2024 yang juga diklaim masyarakatnya tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.[Ndr]
