
PERSPEKTIFTODAY | BENGKULU UTARA-Laju pertumbuhan kendaraan setiap Tahunnya terus meningkat, tentu hal ini juga membutuhkan bahan bakar. Hampir diseluruh Kecamatan di Indonesia sudah berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang didominasi oleh Pertamina. Namun beberapa waktu terakhir ini, tidak hanya Pertamina yang bergerak dibidang usaha penjualan bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Shell mulai mengembangkan usaha juga SPBU di Indonesia.
Namun sangat disayangkan, perusahaan minyak dan gas multinasional tersebut tidak semua tertib dalam hal perizinan. Salah satu contohnya yang berlokasi di bilangan Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara diduga belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Salah satu Ormas pemerhati lingkungan selaku aktivis yang selama ini fokus mengkritisi sekaligus mempersoalkan kegiatan usaha yang membandel tanpa mengurus perizinan, kembali bereaksi ketika ada salah satu tempat pengisian bakar bakar yang diduga belum memiliki UKL – UPL?
Diungkapkannya, “Beberapa waktu lalu, saya melintas dijalur itu. Terlihat ada beberapa kegiatan usaha pengisian Bahan Bakar Minyak. Diantaranya adalah salah satu tempat pengisian Bakar Bakar Minyak, setelah saya konfirmasi terkait UKL – UPL kegiatan usaha tersebut diduga, belum memiliki UKL – UPL,”
“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL – UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali,” Jelasnya.
“Jadi kalau dari pihak terkait tidak melaporkan laporan UKL – UPL usahanya secara berkala, maka dianggap tidak aktif dalam melakukan kegiatan atau usahanya dan konsekuensinya dapat berujung pencabutan izin usaha. Apa lagi kalau sampai tidak mengurus UKL – UPL, dapat diartikan kegiatan usahanya bodong,” Tandasnya.
“Oleh karena itu, saya akan mendesak Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Bengkulu Utara agar segera turun kelokasi kegiatan usaha tersebut. Kalau bisa kooperatif untuk mengurus UKL – UPL, maka segera arahkan untuk mengurusnya. Karena selain berpotensi menimbulkan dampak tanpa kajian UKL – UPL, jelas sudah merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD. Jika UKL – UPL saja tidak ada, sudah dapat dipastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun tidak ada,” Tegasnya.
“Bila mana sudah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Wasdal DLHK Bengkulu Utara dan dilakukannya peneguran, mereka masih membandel? Saya akan mendorong Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP) Bengkulu Utara untuk mengambil tindakan. Baik itu menghentikan sementara kegiatan usaha atau pun penyegelan,” Pungkasnya.
Dari hasil investigasi di lokasi ke pulauan Enggano media kelapangan, menemukan kecurangan oknum SPBU minyak Pertalite yang tidak menggunakan alat yang setara dengan SPBU seperti biasanya, mereka di saat pengisian BBM Pertalite mereka juga menggunakan takaran untuk mengisi minyak pertalite menggunakan ember
Jadi pertama kita berharap kedepan kuata minyak itu bisa mencukupi untuk masyarakat konsumen di pulau Enggano, kemudian kualitas beli yang menggunakan BBM di SPBU terkendalan di kualitas minyak Pertalite, banyak merusak apa lagi kendaraan yang memakai injeksi, masyarakat berpikir untuk membeli minyak di SPBU konsumen banyak mengeluh ketika di isi menggunakan minyak Pertalite di SPBU Bengkulu sangat berbeda sekali, kata pak kades desa malakoni Tedi SPBU di pulau Enggano ini seperti pangkalan karna SPBU wajib punya tengki timbun, mempunyai pompa minyak digital, dan sudah uji tera
Kejadian menggunakan minyak Pertalite sekitar 6 bulan kendaraan banyak mogok apa lagi kendaraan yang menggunakan injeksi, selama 6 bulan harga minyak dari 6800 sampai dengan sekarang 7250 perliter, kita rata-rata nelayan, transportasi Enggano banyak menggunakan minyak pertalite, pelayanan harus di tingkatkan standard APBU pertamina memiliki standard dan apa sih standard SPBU yang di Enggano itu sistim pangkalan pakai literan juga Idak,”ungkap kades malakoni
Informasi pimpinan dari pihak SPBU pulau Enggano harga Pertalite sekarang 7250 sudah subsidi dari Kabupaten Bengkulu Utara untuk kendaraan yang memakai injeksi banyak bermasalah dan di jawab oleh pimpinan dari SPBU Pulau Enggano di jawab “TIDAK TAU”, karena selama ini bensin tiba – tiba di datangi Pertalite dan kotor – kotoran ikut semua di jawab oleh pak Panji Tidak Tau,”ungkap Panji
Kami Kepala Dinas Perizinan, pemerintah Bengkulu Utara menyatakan belum ada mengeluarkan izin Pertalite SPBU yang ada di Pulau Enggano, Terkait informasi yang di sampaikan, kalau harga Pertalite itu memang punya Pertamina kami juga akan lakukan Kroscek ke Pertamina cabang Bengkulu kalau memang disana menjual nama baik Pertamina maka akan segera dikoordinasikan dengan pihak berwajib,” ungkap Margono Kadis Perizinan Bengkulu Utara
Untuk SPBU yang berada di pulau Enggano tahun 2017,kalau sebenarnya ingin tau keberadaan SPBU di pulau Enggano ke dinas satu atap, kalau kami dari dinas perdagangan, terkait tentang SIUP, kalau tidak salah sejak tahun 2017 kembali ke satu atap kalau saja untuk SIUP besar biasanya rekomendasi yang menerbitkan izin tetap dinas satu atap, sampai saat ini kebetulan di bidang perdagangan tentang SPBU Enggano belum ada rekomnya,” ungkap Pak Medi.[Veni M]


