Perspektif.today_Di usia republik yang kian matang, ibadah haji tetap menjadi salah satu simbol kesalehan sekaligus persoalan pelik yang menyentuh jutaan warga negara. Jutaan muslim Indonesia menabung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, demi menunaikan rukun Islam kelima. Namun, harapan spiritual itu kini kembali tercoreng oleh kabar dugaan korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama penting: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis. Pencegahan ini terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji 2023–2024. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Langkah KPK ini sontak memantik perhatian publik. Sebab, haji bukan sekadar ritual tahunan, melainkan perjalanan suci yang menjadi impian banyak orang. Ketika penyelenggaraannya dipenuhi praktik jual-beli kuota, luka itu terasa lebih dalam dari sekadar angka kerugian.
Skema yang Mencederai
Dugaan skandal bermula dari tambahan 20 ribu kuota jamaah haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Aturannya jelas: kuota tambahan seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk haji reguler, dengan porsi haji khusus maksimal 8 persen. Namun, pembagian justru melenceng jauh—sekitar separuh dialihkan ke jalur haji khusus.
Skemanya diduga sederhana namun rapi. Oknum di Kementerian Agama menjual kuota haji khusus kepada biro perjalanan. Biro itu kemudian memasarkannya kepada jamaah dengan harga fantastis, berkisar Rp 250–300 juta per orang. Padahal, biaya haji reguler berada di kisaran Rp 50–70 juta. Selisih ratusan juta rupiah itulah yang kemudian mengalir entah ke mana.
Bagi jamaah yang sudah menabung sejak era bensin premium, kabar ini terasa menyesakkan. Mereka yang telah masuk daftar tunggu belasan hingga puluhan tahun hanya bisa pasrah melihat orang-orang dengan “jalur khusus” berangkat lebih dulu. “Katanya panggilan Allah. Tapi kenapa yang dipanggil duluan justru mereka yang punya koneksi?” keluh seorang calon jamaah di Jawa Tengah.
Bisnis di Ladang Ibadah
Kasus ini sekaligus membuka borok lama. Sejak dulu, travel haji dan umrah memang sering dituding sebagai “supermarket spiritual” yang menjual paket eksklusif dengan embel-embel layanan istimewa. Namun, ketika praktik itu melibatkan kuota resmi negara, maka masalahnya bukan lagi sekadar komersialisasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Nama-nama besar biro perjalanan seperti Maktour, Uhud Tour, hingga asosiasi seperti AMPHURI dan Kesthuri ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Mereka diduga menjadi perantara kuota yang mestinya untuk rakyat jelata, tetapi justru dipasarkan layaknya tiket konser.
Fenomena ini mengajarkan satu hal pahit: bahkan ibadah suci pun bisa dijadikan komoditas. Haji tidak lagi murni perjalanan spiritual, melainkan juga perjalanan finansial—perjalanan uang dari dompet jamaah ke kantong segelintir orang.
Harapan pada Keadilan
Meski penyelidikan masih berjalan, publik berharap KPK bisa menuntaskan kasus ini tanpa kompromi. KPK di bawah pimpinan sementara Komjen Setyo Budiyanto ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tetap tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Di balik semua kekecewaan, ada harapan besar. Masyarakat ingin penyelenggaraan haji kembali pada khitahnya: transparan, adil, dan berpihak kepada jamaah yang telah lama menunggu. Mereka mendambakan proses seleksi dan distribusi kuota yang bersih dari permainan uang.
Harapan itu bukan tanpa alasan. Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Reputasi pengelolaan haji kita dipertaruhkan di mata internasional. Jika korupsi merajalela di dalamnya, citra bangsa pun ikut tercoreng.
Momentum Reformasi
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, Kementerian Agama, dan BPKH untuk melakukan reformasi menyeluruh. Pertama, memperketat pengawasan distribusi kuota dengan sistem digital yang transparan. Kedua, menindak tegas biro perjalanan yang terlibat praktik jual-beli kuota. Ketiga, memperkuat peran BPKH sebagai pengelola dana haji agar tidak hanya fokus pada investasi, melainkan juga memastikan integritas penyelenggaraan.
Reformasi ini mendesak. Tanpa itu, antrian panjang calon jamaah haji akan terus menjadi ladang empuk bagi mafia kuota. Dan setiap kali praktik itu terulang, rasa keadilan umat akan semakin tercabik.
Palu Keadilan
Kasus haji kali ini lebih dari sekadar skandal korupsi. Ia menyentuh ruang paling privat dalam kehidupan beragama: niat suci umat menunaikan ibadah. Karena itu, hukum harus hadir dengan tegas, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.
KPK, aparat penegak hukum, dan pemerintah punya kesempatan emas. Jika kasus ini ditangani tuntas, ia bisa menjadi tonggak penting penegakan hukum di tanah air. Sebaliknya, jika berakhir di jalan buntu atau hanya menyasar pemain kecil, publik akan kembali kehilangan harapan.
Di titik inilah masyarakat menunggu bukti nyata: bahwa hukum masih berpihak pada rakyat. Bahwa kuota haji bukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk mereka yang sabar menanti panggilan Allah.(***)
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
